Residivis Curi Tiga HP, Diringkus Warga

PATI || jatenggayengnews.com – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial JW (39), warga Wedarijaksa, diamankan setelah diduga membobol rumah warga Desa Kadilangu pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Kapolsek Wedarijaksa, Suntoro, menjelaskan bahwa pelaku telah berkeliling sejak malam hari untuk mencari sasaran. Ia membawa alat berupa linggis kecil guna mempermudah aksinya.

“Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian,” ujarnya.

BACA JUGA  Jual Narkoba Lewat Medsos, 5 Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku masuk ke dalam rumah korban berinisial S (44) melalui jendela samping dengan cara merusaknya. Dari dalam kamar, pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi, lalu mengambil tiga handphone milik korban,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke lokasi lain untuk mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan warga.

“Saat kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone,” tambah AKP Suntoro.

BACA JUGA  Dampak Musim Kemarau, Polres Grobogan Salurkan Bantuan Air Bersih di Karanganyar

Warga kemudian menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Petugas langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis yang telah dua kali terlibat kasus serupa. Ia baru saja bebas pada Februari 2026 sebelum kembali melakukan aksi pencurian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu sepeda motor, serta dua linggis kecil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta.

BACA JUGA  TMMD Reguler ke-120 Kodim 0704/Banjarnegara Hubungkan Hati dan Semangat Warga Desa Sijenggung

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap berikutnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari,” pungkasnya.

Gambar 1 Gambar 2