Persoalan Gb’Mantan Anggota DPRD Buru Teriak Gubernur Maluku Melanggar HAM

Namlea ||Jatenggayengnews.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) SH MH dituding telah melanggar Pelanggaran UU HAM Nomor 31 Tahun 1999
dengan merampas hak dasar ribuan orang yang mengais rejeki di Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru,Maluku.

Tuduhan serius itu datang dari Mantan Anggota DPRD Buru yang juga pensiunan TNI-AD, Stefanus Waimese saat berorasi di depan pintu masuk Kantor Bupati Buru, Senin (18/5/2026).

Saya mantan anggota DPRD Buru, Saya pensiunan TNI-AD. Saya berbicara aturan.
mengawali orasinya, Stefanus menguraikan hak adat yang diakui negara sebagaimana diatur dalam Hak ulayat Adat UUD 1945 PASAL 18b,maupun peraturan pemerintah yang juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menyentil soal ke-10 koperasi yang telah mengantongi IPR sejak Agustus tahun 2024 lalu, Stefanus dengan tegas menyatakan telah cadar hukum karna tidak menuhin kewajibannya sebaraimaba diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.
Kembali menyoal peran gubernur. Stefanus dengan lantang berani menyebut HL telah melanggar HAM di GB.

BACA JUGA  Gubernur Jabar Terapkan Pendidikan Karakter dan Wajib Militer Siswa

Kenapa disampaikan melanggar HAM? lalu Stefanus memaparkan definisi HAM.
HAM itu hak dasar, hak pokok yang dimiliki setiap manusia, termasuk hak mengais rejeki di tambang Gunung Botak. Namun hak masyarakat di GB telah dikebiri Gubernur.
Kata dia, 10 koperasi IPR yang ada ini adalah tameng kepentingan oligarki. Parahnya lagi, gubernur terkesan melindungi kepentingan oligarki ini dengan tetap mempertahankan 10 koperasi IPR yang cacat hukum. UU NO 3 THN 2020 Akui dia, masyarakat sudah lama menantikan izin pertambangan rakyat lewat tangan koperasi.

BACA JUGA  Kapolres Purbalingga Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hanya sayangnya koperasi yang ada sekarang ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan kapitalis, kepentingan oligarki.

Menyentil peran TNI di GB, Pensiunan Kodim 1506/Na.lea ini menyatakan mendukung. Lalu disentil UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan PP Nomor 39 Tahun 2010 (Operasi perang dan operasi selain perang) ,yang mana mengatur kewenangan operasi TNI selain perang yaitu membantu tugas polisi dalam kamtibmas. Stefanus lalu memperkuat argumentasinya soal gubernur HL melanggar HAM.

HL dikatakan menggunakan tangan besi telah berkoordinasi dengan Pangdam XVI/Pattimura mengerahkan Yonif 733/Raiders ke Gunung Botak.
Di dalam Kami bukan daerah DOM (daerah operasi militer) pak” lantang Stefanus.
Dia tegaskan semestinya agresi militer tidak boleh terjadi untuk menindas masyarakat pencari rejeki di Gunung Botak.

BACA JUGA  Ketum PAL Indonesia Apresiasi Polisi Tangkap Ketua AMPB

“Kami minta kepada bupati untuk menyuarakan kepada panglima dan kapolda agar berikan kewenangan kewilayahan kepada Kodim 1506/Namlea dan Polres Buru untuk menjaga masyarakat di GB sesuai wilayahnya,” punya Stefanus dan diiyain para pendemo.

“Ada Kodim 1506/ Namlea dan Polres Buru. Mereka yang tahu denyut nadi dari rakyat Buru, bukan 733/Raiders,”sambung Stefanus.

Namun yang terjadi skarang ini, sambung Stefanus, Gubernur telah nemakai tangan besi memanfaatkan pasukan yang seharusnya menjaga keamanan di perbatasan – perbatasan, serata mengusulkan kepada bupati agar menyuarakan keinginan rakyat menarik Yonif 733/Raider dari GB.