Pria Tewas Dikeroyok Pemilik Rumah

Peristiwa164 Dilihat

SUMUT || jatenggayengnews.com – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Kail, Senin (6/4/2026) dini hari. Seorang pria berinisial DDM (30), warga Kelurahan Sei Mati, dilaporkan tewas setelah diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pemilik rumah dan keluarganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memasuki pekarangan rumah milik AI (48). Korban diduga memanjat pagar setinggi sekitar 2,5 meter untuk masuk ke area tersebut.

Diduga, korban hendak mengambil buah di dalam pekarangan. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah saat korban berada di atas pohon. AI bersama anggota keluarganya kemudian mengamankan korban di lokasi.

BACA JUGA  Diduga Ilegal, Aktivitas Tebing Tinggi Masih Beroperasi

Namun situasi berubah menjadi kekerasan. Alih-alih menyerahkan korban kepada pihak berwajib, AI dan keluarganya diduga melakukan pengeroyokan.

“Korban dipukuli, dicekik, dan diikat agar tidak melarikan diri,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Dari dokumentasi yang beredar, korban ditemukan dengan luka memar di wajah, dahi, serta bagian kaki yang membiru akibat benturan benda tumpul.

BACA JUGA  Gegara Proyek Bendungan Jragung, Warga Desa Candirejo Aksi di Kantor Desa Tuntut Penyediaan Air Bersih

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas dari Polsek Medan Labuhan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun korban diduga melakukan pelanggaran hukum, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan,” tegas petugas kepolisian.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Tawuran Antar Remaja di Desa Kunjir

AI dan anggota keluarganya kini terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pelaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi suatu dugaan tindak pidana.

Gambar 1 Gambar 2