Birokrasi Grobogan Didorong Lebih Efisien

GROBOGAN || jatenggayengnews.com — Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa perubahan cara kerja birokrasi tidak lagi bisa ditunda. Di tengah dinamika global yang terus berkembang, efisiensi dan ketangkasan menjadi kebutuhan utama guna menjaga optimalisasi pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, Catur Suhantoro, saat memimpin apel pagi ASN pada Senin (6/4/2026). Apel tersebut diikuti pegawai dari Setda, Bapperida, BPPKAD, hingga Satpol PP, sekaligus menjadi momentum penegasan transformasi budaya kerja menuju birokrasi yang lebih adaptif dan berorientasi hasil.

Dalam arahannya, Catur menekankan bahwa efisiensi kini menjadi tolok ukur utama dalam kinerja birokrasi. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya harus dilakukan secara optimal tanpa mengorbankan capaian target.

BACA JUGA  570 Pemudik Diberangkatkan Gratis, Kapolresta Surakarta Pastikan Perjalanan Aman

“Efisiensi kita maksimalkan sumber daya, baik anggaran maupun SDM, untuk mencapai target kinerja. Target harus tercapai dengan anggaran seminimal mungkin,” tegasnya.

Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 800/8 Tahun 2026, yang merujuk pada kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Salah satu implementasi yang mulai diterapkan adalah pola kerja fleksibel melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Meski demikian, Catur mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran tanggung jawab. ASN tetap dituntut responsif terhadap kebutuhan organisasi, termasuk jika sewaktu-waktu harus hadir di kantor.

“WFH bukan otomatis libur. Bapak dan Ibu yang sewaktu-waktu dihadirkan harus tetap responsif,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Grobogan Tegaskan Sinergi Pemkab-Kejari Perkuat Tata Kelola Transparan

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik melalui aplikasi Simpel-GAN serta siap kembali ke kantor jika dibutuhkan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan kedisiplinan aparatur.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan normal. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, serta layanan perizinan di DPMPTSP tidak menerapkan WFH.

Di sisi internal, efisiensi diterapkan melalui langkah konkret seperti penghematan energi listrik, penggunaan pendingin ruangan secara bijak, hingga pengelolaan air. ASN juga didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan sebagai bagian dari perubahan budaya kerja.

BACA JUGA  Bupati Demak Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78

Setiap perangkat daerah diwajibkan mencatat hasil efisiensi dan melaporkannya secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pembangunan. Sementara itu, Inspektorat akan melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap mampu membangun birokrasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan tuntutan zaman tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.