Pemkot Ultimatum Black Rock Bar Soal Izin Alkohol

BENGKULU||Jatenggayengnwes.com – Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengambil langkah tegas menyikapi polemik operasional Black Rock Bar yang berada di kawasan Hotel Mercure Bengkulu. Tempat hiburan tersebut disorot setelah diduga menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, tim terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanggil pihak manajemen hotel dan pengelola Black Rock Bar pada Jumat, 29 Mei 2026. Pertemuan tersebut digelar guna meminta klarifikasi terkait legalitas penjualan minuman beralkohol di lokasi usaha tersebut.

Rapat koordinasi dipimpin langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya DPMPTSP, Bapenda, Dinas Pariwisata, serta Disperindag Kota Bengkulu.

BACA JUGA  Maroko Gagalkan Upaya Infiltrasi Separatis Polisario yang Didukung Aljazair di Pertemuan Persiapan TICAD

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021.

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak kami minta memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Sahat.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap semua pihak memahami batasan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah tentu akan bertindak berdasarkan regulasi,” tambahnya.

Sorotan utama dalam pertemuan itu mengarah pada izin penjualan minuman beralkohol di Black Rock Bar. Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian, mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola saat ini hanya mencakup penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen.

BACA JUGA  ASD 2026 Kembali Digelar di DIY, Padukan Olahraga, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat

“Untuk izin yang dimiliki saat ini hanya golongan A. Sedangkan izin golongan B dan C memang pernah diajukan, tetapi belum diterbitkan,” jelas Feri.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya penjualan minuman beralkohol di luar izin yang dimiliki pengelola. Pemerintah Kota Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti temuan itu melalui tim terpadu.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Rozi Ismariandi, menegaskan pihaknya akan lebih dahulu memberikan surat teguran kepada pengelola Black Rock Bar. Namun, jika teguran tidak dipatuhi, penutupan tempat usaha dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Ketua DPRD Grobogan Dampingi Bupati kunjungi Pospam Berbentuk Kapal

“Kami akan memberikan surat teguran terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, maka langkah penutupan bisa dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Rozi.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2