TULUNGAGUNG||Jatenggayengnews.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana, Kamis (23/7/2026), dengan tiga agenda strategis, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, staf ahli, asisten, hingga para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Meski Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia menegaskan capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, momentum tersebut menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, dan profesional. Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen melakukan berbagai pembenahan demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






