GROBOGAN||Jatenggayengnews.com-Penyesuaian reguiası pemerintanan desa kembali menjadi perhatian bersama, seiring perubahan ketentuan di tingkat nasional yang menuntut harmonisasi aturan di daerah agar pelaksanaannya tetap tertib dan memiliki kepastian hukum.
Senin (25/5/2026), Seda Anang Armunanto bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Dispermades, Sekretaris BPPKAD, Kabag Hukum, serta jajaran terkait mengikuti Rapat Kerja Panitia Khusus II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Grobogan di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Grobogan.
Rapat tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat (melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan) atas dua Raperda, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Desa serta terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Sejumlah aspek menjadi perhatian bersama, mulai dari penyesuaian masa jabatan kepala desa, pengaturan perangkat desa, penyelarasan hak dan kewajiban, hingga tata cara pengangkatan perangkat desa agar pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung kesiapan regulasi daerah dalam menyesuaikan ketentuan yang masih menunggu aturan turunan, termasuk Permendagri, agar pelaksanaannya di tingkat desa memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah daerah berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih adaptif, terukur, dan tetap mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.






