Bupati Grobogan Tegaskan Sinergi Pemkab-Kejari Perkuat Tata Kelola Transparan

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Grobogan dengan Kejaksaan Negeri Grobogan terkait dukungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di sebuah hotel di wilayah Purwodadi.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan, Setyo Hadi, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan Kejari Grobogan. Ia menyatakan bahwa kemitraan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya bersama dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang baik.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemkab Grobogan dan Kejari dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Dukung Perkembangan Olahraga Bola Voli di Jawa Tengah

Bupati Setyo menekankan bahwa akuntabilitas bukan hanya soal laporan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam mengelola anggaran publik secara benar dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak seluruh pejabat daerah agar memanfaatkan kerja sama dengan kejaksaan dalam mengatasi permasalahan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti pentingnya memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mengedepankan digitalisasi sebagai strategi mewujudkan transparansi dan efisiensi birokrasi modern yang responsif terhadap perubahan.

BACA JUGA  Meski Hujan Deras, Ilyas Sitorus Tetap Antusias Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Batubara

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sesi edukasi hukum. Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, yang menjadi salah satu narasumber, menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana publik, bahkan serupiah pun, harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata kepada warga.

Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar akuntabilitas meliputi transparansi, integritas, tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, akuntabilitas juga membutuhkan pelibatan masyarakat, efisiensi penggunaan anggaran, keterbukaan terhadap audit, serta pelaporan yang tepat waktu dan akurat.

BACA JUGA  Gelaran AEM, Polda Jateng Pantau Pengamanan Melalui CCTV dan Aplikasi

Sekda juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga pengawas, mulai dari Inspektorat Daerah, lembaga pemeriksa seperti BPK, KPK, hingga aparat penegak hukum, untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berorientasi pada hasil.

Dengan kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kualitas SDM, Pemkab Grobogan berharap pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib, akuntabel, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

Gambar 1 Gambar 2