ASN Takalar Terlibat Pencurian Berantai, Ditangkap Polisi

Nasional24 Dilihat

TAKALAR || jatenggayengnews.com – Polsek Pattallassang berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang sempat meresahkan warga Kabupaten Takalar. Pelaku berinisial FT (40) yang diamankan ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah, SH, menyampaikan bahwa pelaku resmi ditahan sejak 1 April 2026 setelah proses penyelidikan dari laporan masyarakat yang mulai masuk sejak 18 Maret 2026.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Iptu Aizullah kepada awak media, Jumat (17/04/2026).

BACA JUGA  Kirab Pusaka Kiai Bisma Sambut Peringatan Hari Jadi ke-275 Kabupaten Blora dengan Khidmat

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pencurian meliputi satu bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kalampa, Kantor KUA Kecamatan Pattallassang, serta enam rumah kosong di sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Bajeng, Sombalabella, Pallantikang, Pattallassang, Maradekaya, Kalabbirang, dan Pappa.

Polisi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan pelaku seorang diri pada malam hari dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026. Modus yang digunakan yakni mencungkil jendela bangunan untuk masuk dan mengambil barang berharga.

BACA JUGA  DPRD Sahkan 6 Raperda Pada Rapat Paripurna di Kabupaten Grobogan

Kasus ini terungkap dari empat laporan resmi, masing-masing dua di Polres Takalar dan dua di Polsek Pattallassang, serta dua aduan tambahan dari masyarakat.

“Barang bukti dari delapan TKP sudah diamankan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya TKP lain,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA  Tim Gabungan Cilacap Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan. Aparat berharap penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.