BANDUNG || jatenggayengnews.com – Tabir praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terbuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik seorang oknum polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang diduga menerima aliran dana fee proyek hingga Rp16 miliar.
Nama Yayat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026). Di hadapan majelis hakim, ia mengakui perannya sebagai perantara proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi.
“Saya mendapat bagian sekitar 7 persen dari setiap proyek yang berhasil diamankan,” ungkap Yayat dalam persidangan.
Berdasarkan perhitungan penyidik KPK, total keuntungan yang diterima Yayat sepanjang 2022 hingga 2025 mencapai sekitar Rp16 miliar.
Informasi terbaru menyebutkan, Yayat saat ini tercatat sebagai anggota di Polres Metro Depok, bukan lagi bertugas di Bekasi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Sumarni.
“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, namun sejak 2017 sudah dimutasi,” tegas Sumarni, Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Pengakuan dalam BAP menjadi alat bukti penting untuk pengembangan perkara dan menelusuri pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang sebelumnya menyeret Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara diduga meminta uang ijon dari para penyedia proyek melalui perantara, dengan total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Keterlibatan oknum aparat dalam pusaran kasus ini menambah kompleksitas perkara dan memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi terstruktur yang memengaruhi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.







