GARUT || jatenggayengnews.com – Polsek Cibatu, jajaran Polres Garut, mengambil langkah tegas namun humanis terhadap dua pelajar yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Kamis (16/4/2026) malam.
Kedua pelajar tersebut diketahui masih berstatus siswa sekolah menengah atas dan berasal dari wilayah Kecamatan Sukawening.
Dalam penanganannya, polisi mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah dan pembinaan. Hasilnya, kedua pelajar diminta membuat surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Cibatu, Amirudin Latif, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar para pelajar tidak terjerumus lebih jauh.
“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat, agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak kita,” ujarnya.
Usai proses pembinaan, kedua pelajar tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing. Proses ini turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Sukaluyu, serta perangkat lingkungan setempat seperti RT dan RW.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang berpotensi merusak masa depan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menjaga kondusivitas wilayah serta mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dalam menangani permasalahan sosial di masyarakat.







