Proyek Ketahanan Pangan Nasional dan Ancaman terhadap Hutan Adat Papua

Nasional, Opini10 Dilihat

Papua||Jatenggayengnews.com-Ketika agenda ketahanan pangan nasional bertabrakan dengan hak-hak masyarakat adat Papua, pertanyaan mendasar mengemuka: pembangunan untuk siapa, dan dengan mengorbankan apa?

Di atas peta, Merauke tampak seperti tanah yang luas dan lengang, ujung tenggara Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan Australia. Namun bagi masyarakat adat Marind, Mandobo, Muyu, dan puluhan komunitas lain yang telah mendiami wilayah itu selama ribuan tahun, Merauke bukan sekadar koordinat geografis, ia adalah semesta hidup tempat berburu, meramu, berkebun, berdoa, dan mengubur leluhur. Ketika pemerintah pusat menetapkan kawasan ini sebagai lokasi utama Proyek Strategis Nasional Food Estate yang menargetkan pembukaan jutaan hektar lahan untuk pertanian padi dan tebu, dua dunia yang selama ini hidup berdampingan secara senyap tiba-tiba berhadapan secara frontal.

Kesalahpahaman paling mendasar dalam proyek-proyek semacam ini adalah memandang hutan Papua sebagai lahan kosong yang menunggu diproduktifkan. Hutan bagi masyarakat adat Papua bukan ruang hampa yang menganggur, ia adalah sistem produksi pangan yang telah berjalan berabad-abad sebelum konsep food estate ada dalam kamus kebijakan nasional. Masyarakat Marind, misalnya, memiliki sistem pengelolaan sumber daya alam yang kompleks berbasis hubungan genealogis dengan tanah: setiap klan memiliki wilayah adat yang dikenal, dijaga, dan diwariskan secara turun-temurun dalam memori kolektif yang jauh melampaui dokumen kadastral negara. Sagu yang tumbuh di rawa-rawa Merauke bukan tanaman liar yang menunggu dibudidayakan; ia adalah sumber karbohidrat utama yang telah memberi makan generasi demi generasi tanpa satu rupiah subsidi pupuk pun. Ketika buldoser masuk dan mengubah lanskap itu menjadi hamparan monokultur, yang hancur bukan hanya pohon-pohonnya, yang hancur adalah sistem pengetahuan, jaringan sosial, dan fondasi identitas komunitas tersebut.

Papua memiliki pengalaman panjang dan menyakitkan dengan proyek pembangunan berskala besar yang datang dari luar. Program transmigrasi, pembukaan perkebunan sawit, operasi tambang semua meninggalkan catatan yang serupa: masyarakat adat terdesak dari wilayah mereka, dijanjikan manfaat yang tidak pernah sepenuhnya terwujud, dan dibiarkan menanggung dampak lingkungan jauh setelah para investor dan birokrat pergi. Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang diluncurkan era sebelumnya sudah pernah menunjukkan pola itu: konflik agraria yang belum selesai, degradasi lahan, dan hilangnya akses masyarakat terhadap wilayah penghidupan mereka. Kini, dalam wajah baru bernama Food Estate, pola yang sama tampak hendak diulang, bukan karena tidak ada yang belajar dari pengalaman lalu, tetapi karena struktur pengambilan keputusan yang menempatkan kepentingan ekonomi makro di atas hak komunitas lokal belum sungguh-sungguh berubah.

BACA JUGA  Meriahkan HUT Ke-78 RI, Lemdiklat Polri Gelar Lomba Lukis

Papua memiliki pengalaman panjang dan menyakitkan dengan proyek pembangunan berskala besar yang datang dari luar. Program transmigrasi, pembukaan perkebunan sawit, operasi tambang semua meninggalkan catatan yang serupa: masyarakat adat terdesak dari wilayah mereka, dijanjikan manfaat yang tidak pernah sepenuhnya terwujud, dan dibiarkan menanggung dampak lingkungan jauh setelah para investor dan birokrat pergi. Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang diluncurkan era sebelumnya sudah pernah menunjukkan pola itu: konflik agraria yang belum selesai, degradasi lahan, dan hilangnya akses masyarakat terhadap wilayah penghidupan mereka. Kini, dalam wajah baru bernama Food Estate, pola yang sama tampak hendak diulang, bukan karena tidak ada yang belajar dari pengalaman lalu, tetapi karena struktur pengambilan keputusan yang menempatkan kepentingan ekonomi makro di atas hak komunitas lokal belum sungguh-sungguh berubah.

Dari perspektif hukum, situasi ini menyimpan kerumitan yang sering dilewatkan dalam narasi pembangunan resmi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 35 Tahun 2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, dan masyarakat hukum adat memiliki hak konstitusional atas wilayah adatnya. Undang-Undang Pokok Agraria pun mengakui hak ulayat. Namun pengakuan hukum itu masih jauh dari implementasi yang nyata: peta wilayah adat di Papua sebagian besar belum terdaftar secara resmi, sehingga klaim masyarakat adat menjadi rapuh secara hukum dan mudah dikalahkan oleh konsesi perusahaan. Ini bukan celah hukum yang tidak disadari, ini adalah ketidakselarasan struktural antara komitmen normatif dan praktik tata kelola di lapangan yang terus-menerus menghasilkan konflik, bukan karena masyarakat adat menolak pembangunan secara prinsip, melainkan karena tidak adanya konsultasi bermakna dan mekanisme yang memungkinkan mereka menyatakan keberatan tanpa konsekuensi sosial atau hukum.

Ada perbedaan konseptual yang krusial antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang sangat relevan dalam konteks Papua. Ketahanan pangan mengacu pada tersedianya pangan dalam jumlah cukup bagi seluruh penduduk, ukurannya adalah statistik produksi dan kalori per kapita. Kedaulatan pangan berbicara tentang siapa yang mengendalikan sistem pangan: siapa yang memutuskan apa yang ditanam, bagaimana cara menanamnya, dan untuk siapa hasilnya. Dalam perspektif ini, masyarakat adat Papua yang mengelola hutan sagu dan kebun campuran mereka sudah berdaulat atas pangannya sendiri dan proyek food estate skala industri yang masuk dari luar bukan memperkuat kedaulatan itu, melainkan mengambil alihnya. Pertanyaan yang perlu diajukan lebih jujur adalah: ketahanan pangan untuk siapa? Jika padi dari Merauke sebagian besar dikirim ke Jawa sementara masyarakat lokal kehilangan akses terhadap hutan yang selama ini memberi mereka makan, maka yang dibangun bukan ketahanan pangan Papua melainkan ketahanan pangan nasional di atas ketidakamanan pangan lokal.

BACA JUGA  Indonesia Vs Qatar, Penentu Tiket Piala Dunia U17

Dampak dari konversi hutan adat skala besar tidak berhenti pada kerugian ekonomi yang dapat dihitung. Ada dimensi yang jauh lebih dalam dan lebih sulit dipulihkan: identitas budaya masyarakat adat Papua tidak bisa dipisahkan dari hubungan mereka dengan tanah dan hutan. Ritual adat, sistem pengetahuan tentang ekologi lokal, bahasa yang kaya dengan terminologi tentang spesies dan ekosistem setempat, semua ini tumbuh dari dan bersama alam yang melingkupi mereka. Ketika hutan itu hilang, bukan hanya pohon dan satwa yang pergi, yang pergi juga adalah konteks di mana pengetahuan itu bermakna. Seorang tetua adat yang mengetahui nama ratusan tanaman obat dalam bahasa ibunya tidak bisa memindahkan pengetahuan itu ke padang monokultur yang seragam.

Generasi berikutnya tumbuh dalam lanskap yang berbeda, dengan referensi budaya yang telah terputus dari akarnya dan kehilangan semacam ini tidak pernah tercatat dalam laporan kemajuan proyek atau indikator keberhasilan pembangunan manapun.

Mengkritisi proyek food estate bukan berarti menolak pentingnya ketahanan pangan nasional atau menafikan kebutuhan riil pembangunan Papua. Papua memiliki potensi besar, dan potensi itu layak dikembangkan.

Pertanyaannya adalah bagaimana dan dengan siapa. Model pembangunan yang menempatkan masyarakat adat sebagai mitra aktif, bukan sebagai penerima manfaat pasif atau hambatan yang perlu diatasi, bukan sekadar ideal moral yang tidak realistis. Ia adalah pendekatan yang lebih cerdas secara praktis: masyarakat adat memiliki pengetahuan ekologi lokal yang tidak dimiliki konsultan dari Jakarta, dan mereka memiliki insentif jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam karena mereka dan anak-cucunya akan terus tinggal di sana jauh setelah perusahaan pergi. Investasi dalam pengembangan sagu sebagai komoditas bernilai tinggi, ekowisata berbasis komunitas, dan sistem agroforestri yang menggabungkan kearifan lokal dengan teknologi modern menawarkan jalur yang lebih berkelanjutan, mungkin tidak sepektakuler secara statistik jangka pendek, tetapi tidak meninggalkan puing sosial yang akan menjadi beban kebijakan selama puluhan tahun ke depan.

BACA JUGA  Pemilik Miss Universe Divonis 2 Tahun Penjara

Setiap kebijakan besar meninggalkan warisan. Pertanyaannya adalah warisan seperti apa yang hendak kita tinggalkan di Papua: hamparan sawah yang produktif secara statistik tetapi kosong dari kehidupan komunitas adat yang telah menjaga ekosistem itu selama ribuan tahun, ataukah sebuah model pembangunan yang membuktikan bahwa kemajuan dan keadilan bisa berjalan bersama, bahwa tanah yang subur bisa memberi makan bangsa tanpa harus menggusur mereka yang paling lama tinggal di sana? Warisan yang bermartabat tidak lahir dari kebijakan yang mengabaikan suara mereka yang paling terdampak. Ia lahir dari keberanian untuk mengakui bahwa sistem pangan yang telah bertahan ribuan tahun tanpa subsidi negara mengandung kearifan yang tidak bisa digantikan begitu saja oleh skema monokultur industrial yang belum teruji dalam konteks ekologi dan sosial Papua yang sangat khas.

Hutan adat Papua bukan hambatan bagi ketahanan pangan nasional. Ia adalah bagian dari jawaban itu, jika saja kita mau belajar mendengarkan dari mereka yang telah mengelolanya jauh lebih lama dari negara ini berdiri. Kebijakan yang terburu-buru membuka lahan tanpa menghormati hak, tanpa konsultasi yang bermakna, dan tanpa mempertimbangkan sistem pangan lokal yang sudah bekerja, bukan hanya tidak adil, ia juga tidak cerdas. Masa depan ketahanan pangan Indonesia yang sesungguhnya bukan terletak pada seberapa luas lahan yang dibuka, melainkan pada seberapa inklusif proses pembukaannya: apakah ia membangun bersama masyarakat yang tinggal di sana, atau membangun di atas reruntuhan kehidupan mereka.

Penulis adalah akademisi USTJ yang menaruh perhatian pada isu lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan hak-hak masyarakat adat di kawasan timur Indonesia.

Gambar 1 Gambar 2