Dugaan Aktivitas Penambangan Tanah Timbun atau Galian C Tanpa Izin

Opini, Peristiwa80 Dilihat

 SERDANG || Jatenggayengnews – Dugaan aktivitas penambangan tanah timbun atau galian C tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut disebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba, dan Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, serta Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di tiga lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial A yang disebut berdomisili di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Material tanah hasil penggalian itu diduga digunakan untuk kebutuhan penimbunan lahan seluas sekitar enam hektare di kawasan Pantai Labu.

Munculnya dugaan penambangan tanpa izin tersebut memicu perhatian warga. Sejumlah masyarakat bahkan menduga aktivitas itu tetap berjalan karena mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Pemerintah Desa Sebut Belum Berizin

Di Desa Pulo Tagor, aktivitas penggalian tanah sebelumnya sempat menuai protes warga. Masyarakat kemudian mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut kepada pemerintah desa dan pihak kecamatan.

BACA JUGA  Polres Jepara Razia Kos-kosan dan Pantai, Amankan Sejoli Bukan Pasutri

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah desa dan kecamatan sempat memanggil seseorang yang disebut sebagai pengawas lapangan, Cipto. Setelah mendapat teguran, aktivitas penggalian dikabarkan sempat berhenti.

Namun, warga menyebut kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah kembali berlangsung.

Saat dikonfirmasi terkait legalitas aktivitas tersebut, Kepala Desa Pulo Tagor, Heriyanto, menyatakan bahwa kegiatan galian C itu tidak mengantongi izin.

“Enggak ada izinnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Camat Serbajadi, Rahma br Saragih, mengatakan akan memanggil pihak terkait melalui unsur ketenteraman dan ketertiban untuk meminta penjelasan dari pengawas lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan mengenai langkah yang akan diambil pemerintah kecamatan terhadap aktivitas yang disebut masih berlangsung tersebut.

Warga Sebut Aktivitas Kembali Berjalan

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pemerintah desa dan kecamatan sebelumnya telah meminta agar aktivitas penggalian dihentikan karena belum memiliki izin.

BACA JUGA  Miris! Seorang Santri di Pesawaran Diringkus Polisi Gegara Lakukan Sodomi

Menurutnya, kegiatan memang sempat berhenti selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali beroperasi.

“Sampai sekarang mereka masih menggali dan mengangkut tanah di Desa Pulo Tagor tanpa ada yang melarang. Pengawas lapangannya Cipto,” kata warga tersebut.

Ia juga menyebut terdapat pengawas lapangan lain berinisial T di Desa Sialang dan G di Desa Kelapa Satu. Ketiga lokasi itu, menurutnya, diduga berada di bawah pengelolaan pengusaha berinisial A.

Material Diduga Keluar Melalui Desa Pulo Gambar

Warga juga menyebut material tanah hasil galian dari Desa Pulo Tagor diduga diangkut melalui wilayah Desa Pulo Gambar, Kabupaten Deli Serdang.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, masyarakat berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan penambangan, dokumen perizinan dan lingkungan, proses pengangkutan material, hingga tujuan penggunaan tanah timbun.

BACA JUGA  Dugaan Perselingkuhan via TikTok, Warga Magelang Tewas Tragis

Warga juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi juga menyelidiki dugaan aktivitas galian C tanpa izin di tiga lokasi tersebut secara menyeluruh. Selain itu, dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut juga diharapkan dapat ditelusuri secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial A maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2