SAMBAS || jatenggayengnews.com – Pemandangan kontras terlihat pada proyek Peningkatan Irigasi Rawa Komplek Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dikerjakan PT Anugrah Bayuarya Perkasa itu diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (17/04/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Sebagian hanya mengenakan helm, ada yang memakai sepatu boot, bahkan ditemukan pekerja menggunakan sandal jepit tanpa perlindungan keselamatan lainnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku tidak menggunakan APD lengkap karena faktor cuaca panas. “Panas Bu, apalagi suasana semakin panas Bu,” ujarnya singkat.
Diketahui, proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak PS102/T/Bws9.8.1/2026/02 tertanggal 30 Januari 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp 22,79 miliar. Pekerjaan peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) itu memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Sambas, Revie Ashary, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak bagi pihak pelaksana proyek.
“Menurut saya, K3 itu kewajiban pelaksana, sesuai undang-undang dan sudah dianggarkan. Jadi harus disediakan dan digunakan,” tegasnya.
Ia juga menilai, kelalaian dalam penggunaan APD merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan pekerja. “Tidak menggunakan K3 itu sudah melanggar. Dampaknya jelas berbahaya bagi pekerja, seperti tidak memakai helm, sepatu, dan rompi,” lanjutnya.
Secara hukum, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/VII/2010 mewajibkan penyediaan APD sesuai standar nasional (SNI).
Jika terbukti lalai, kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak terkait terhadap proyek bernilai besar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas, pengawas K3, maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Publik pun mendesak adanya transparansi serta tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran ini.







