BANTAENG || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan pencurian besi tembaga berhasil diungkap jajaran Polsek Bissappu, Polres Bantaeng, usai menerima laporan dari korban pada Jumat, 17 April 2026.
Korban, H. Sukamat, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bissappu sekitar pukul 10.00 WITA. Ia mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat pencurian di gudangnya yang berlokasi di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/16/IV/2026/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam yang dipimpin Kapolsek Bissappu, IPTU H. Abdul Karim, S.Sos., langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Tak lama kemudian, aparat mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19), warga Lingkungan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu. Dari hasil interogasi, FA mengakui telah mencuri besi tembaga seberat 70 kilogram bersama rekannya berinisial NP (50), yang saat ini masih dalam pengejaran.
“FA (19) ditangkap di Lingkungan Sasayya. Dari hasil interogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya NP yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap IPTU H. Abdul Karim saat dikonfirmasi Jumat malam.
Polisi juga mengungkap bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual ke salah satu pengepul barang bekas di Kampung Bissappole. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram besi tembaga.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek Bissappu mengimbau kepada pelaku NP agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.







