MAKASSAR || jatenggayengnews.com – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Tengah mulai menemukan titik terang. Bukan sekadar persoalan distribusi, kelangkaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik penimbunan dan penyaluran ilegal oleh oknum perusahaan.
Nama PT Ronal mendadak menjadi sorotan di kalangan pengepul dan pengusaha industri. Perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik pengalihan Solar subsidi ke sektor industri besar lintas provinsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Ronal tengah terikat kontrak pasokan dengan sejumlah perusahaan industri di Sulawesi. Akibat tingginya permintaan, perusahaan tersebut diduga kesulitan memenuhi suplai Solar murni sesuai kebutuhan.
Kecurigaan menguat setelah mobil tangki berlogo PT Ronal Jaya Energi diamankan aparat saat diduga membongkar Solar ke kapal tongkang di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, muncul dugaan praktik pengoplosan limbah Avtur pesawat ke dalam Solar subsidi untuk menambah volume distribusi. Seorang oknum bernama Rendy disebut-sebut berperan sebagai penyedia limbah tersebut.
“Ini sudah kelas kakap. Kalau Solar subsidi dilarikan ke industri, apalagi dioplos dengan limbah Avtur, itu bukan cuma pidana pencurian hak rakyat, tapi juga perusakan mesin kendaraan industri dan pencemaran lingkungan. Pertamina dan aparat jangan mandul!” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dugaan praktik tersebut dirasakan langsung masyarakat. Antrean truk dan kendaraan umum dilaporkan mengular di sejumlah SPBU karena stok Solar subsidi cepat habis. Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan dari PT Pertamina (Persero) dalam distribusi BBM bersubsidi.
Secara hukum, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ronal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga hak masyarakat atas distribusi energi bersubsidi yang tepat sasaran






