MEDAN || jatenggayengnews.com — Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan bernama Jun (nama samaran) menjadi sorotan publik. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, hanya karena merepost ulang pemberitaan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami adik kandungnya.
Peristiwa bermula pada 12 Maret 2024, saat Jun berkunjung ke rumah ibunya di Jalan Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Saat itu, ia menyaksikan keributan antara adiknya, Dian Meta, dengan adik iparnya.
Dalam kejadian tersebut, Jun melihat dua keponakannya yang masih balita dibawa secara paksa tanpa persetujuan ibunya. Salah satu anak masih menyusu, sementara yang lain berusia sekitar 1 tahun 6 bulan.
“Adik saya menangis sambil berteriak minta tolong, ‘Kak Jun tolong kak’. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya ada ibu saya yang sakit di kursi roda dan adik saya. Saya spontan merekam kejadian itu,” ujar Jun saat ditemui wartawan.
Keributan memuncak ketika Dian Meta berusaha mempertahankan anaknya dengan bergelantungan di pintu kiri mobil. Namun mobil tetap melaju kencang hingga korban terseret sekitar 4–5 meter.
Beberapa hari kemudian, Jun mengetahui adanya pemberitaan media daring medanheadlines.news pada 15 April 2024 yang mengulas dugaan KDRT terhadap adiknya. Ia kemudian merepost ulang berita tersebut pada 16 dan 18 April 2024, tanpa menambahkan narasi apa pun.
“Saya hanya membagikan ulang berita yang sudah ada. Niat saya murni karena prihatin dan berharap ada perhatian serta bantuan untuk adik saya,” katanya.
Jun mengungkapkan, berdasarkan pengakuan adiknya dan apa yang ia saksikan langsung, dugaan kekerasan telah berlangsung sejak kehamilan anak pertama hingga anak ketiga. Bahkan, kata dia, adiknya pernah dipaksa menggugurkan kandungan dan berhenti bekerja.
“Pernah ada surat perjanjian bermaterai bahwa tidak akan melakukan kekerasan, tapi selalu dilanggar,” ucap Jun.
Ironisnya, laporan KDRT yang dibuat Dian Meta disebut tidak diproses dengan alasan kurang bukti. Sebaliknya, Jun justru dilaporkan karena unggahan ulang tersebut dan diproses hukum di Polrestabes Medan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2631/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 13 Maret 2025, hingga akhirnya divonis satu tahun penjara.
“Saya menangis mendengar putusan itu. Hukuman ini tidak sebanding dengan perbuatan saya. Saya hanya seorang kakak yang membela adiknya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Jun pun mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat melihat perkara ini secara objektif, termasuk latar belakang kemanusiaan yang melandasi tindakannya.
Ia juga mempertanyakan keadilan hukum, mengingat mantan suami adiknya diketahui merupakan anggota Polri.
“Saya hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Melalui pemberitaan ini, Jun memohon perhatian Presiden RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabid Propam, Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial agar kasus tersebut mendapat pengawasan serius demi tegaknya keadilan.






