Heboh! Komite SMAN 3 Banyuasin Diduga Lakukan Pungli Ijazah

Nasional1051 Dilihat

Foto: Heboh! Komite SMAN 3 Banyuasin Diduga Lakukan Pungli Ijazah

Banyuasin || jatenggayengnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi kembali mencuat di SMAN 3 Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, usai viral di media online dan TikTok sejak 26 April 2025. Kepala sekolah dan komite sekolah dituding terlibat dalam praktik tersebut, meskipun telah menjadi sorotan publik.

Ironisnya, Ketua Komite Sekolah yang diketahui pernah menjadi narapidana kasus korupsi justru menyatakan secara terbuka bahwa ia tidak akan berhenti menarik pungutan dari wali murid. Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat kelulusan siswa kelas 12 pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia bahkan mengklaim telah berjasa dengan melakukan pungutan yang dipaksakan—tindakan yang melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan oleh komite sekolah.

BACA JUGA  Peserta Kemah Bela Negara Nasional Bersama TNI Polri Laksanakan Penanaman Mangrove

Kepala SMAN 3 Pulau Rimau, Kokom Komariah, saat dikonfirmasi media, mengakui bahwa pungutan tersebut dilakukan atas instruksinya untuk pembangunan pagar sekolah. Namun, ia tidak dapat memberikan rincian jelas terkait total dana yang dihimpun sejak 2017 hingga 2025 dan penggunaannya. Hal yang sama juga terjadi saat bendahara komite dimintai keterangan—ia pun tak bisa menjelaskan secara rinci penggunaan dana pungutan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Parahnya lagi, bendahara tersebut juga merangkap sebagai ketua komite di SMPN 2 Pulau Rimau, menambah kecurigaan publik.

Keresahan semakin meningkat setelah ditemukan kasus penahanan ijazah milik siswa sejak tahun 2020 karena belum melunasi pungutan komite. Hal ini berdampak serius karena siswa yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan. Sejumlah wali murid melaporkan bahwa mereka bahkan diminta membayar untuk mendapatkan fotokopi ijazah anak mereka.

BACA JUGA  Kabinet Merah Putih Yang Gemuk Patut Diharap Mewujudkan Swasembada Pangan dan Mengentaskan Kemiskinan Serta Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia (PPRI), Ikin Rokiin, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 tentang hak atas pendidikan. Ia menyebut penahanan ijazah sebagai tindak pidana dan menyoroti pentingnya pemanfaatan Dana BOS untuk mencegah kasus seperti ini.

Upaya konfirmasi kepada Kabid BKLK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Basuni R, tidak membuahkan hasil. Ia bahkan memblokir nomor wartawan dan enggan memberikan pernyataan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak dinas dengan kepala sekolah.

BACA JUGA  Rayakan HUT Ke-78, Polda Jateng Berikan Kejutan Ke Markas Kodim 0722/Kudus

Hingga laporan kedua ini diterbitkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel belum memberikan klarifikasi. Masyarakat dan media meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah turun tangan mengusut dugaan pungli dan pelanggaran hak atas pendidikan di SMAN 3 Pulau Rimau.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2