Proyek Revitalisasi Jalan Pandanaran Boyolali Molor, Denda Rp 21,5 Juta/Hari

BOYOLALI || jatenggayengnews.com – Pengerjaan proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari Simpang Lima hingga Monumen Susu Murni, senilai sekitar Rp 22 miliar, molor dari jadwal. Imbasnya, pelaksana proyek, PT Pollung Karya Abadi (PKA), dikenai denda keterlambatan sekitar Rp 21,5 juta per hari.

Perwakilan PT PKA, Boyke Gultom, menjelaskan keterlambatan proyek disebabkan kondisi cuaca ekstrem yang berubah-ubah, yang memengaruhi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan.

“Cuaca ekstrem yang berubah-ubah menjadi kendala, terutama pekerjaan pengecoran dan pengaspalan yang harus dilakukan di kondisi cuaca cerah,” kata Boyke, saat dihubungi detikJateng, Sabtu (3/1/2026).

BACA JUGA  26 OPD dan 7 RSUD Provinsi Jawa Tengah Raih Predikat Badan Publik Informatif

Selain itu, beberapa pekerjaan finishing belum selesai, termasuk penggantian batu andesit yang rusak akibat terinjak-injak. Boyke mengatakan pihaknya kini fokus memperbaiki kerusakan tersebut agar hasil pekerjaan bisa segera diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali.

“Untuk penyebab rusaknya batu andesit bisa beberapa hal, namun saat ini kami fokus untuk perbaikannya agar bisa segera kami serahkan ke PU,” ujarnya.

Boyke juga menegaskan PT PKA siap membayar denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.

“SesuaI aturan yang berlaku, kami mengikuti dan berkewajiban membayar denda keterlambatan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kejari Grobogan Gelar Restorative Justice di Desa Banjardowo

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga DPU-PR Boyolali, Joko Prasetyo, menyatakan bahwa hingga batas akhir kontrak kerja pada 30 Desember 2025, progres proyek baru mencapai 95,4 persen. Masih ada sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan, termasuk pemasangan batu andesit pada trotoar, pemasangan lampu penerangan jalan umum, dan pekerjaan coating.

“Semua bahan material sudah ada, tinggal pasang,” jelas Joko. Pengerjaan kabel telepon dan listrik ditangani oleh masing-masing vendor dan tidak termasuk paket proyek ini.

Untuk memberi kesempatan penyelesaian, DPU-PR Boyolali memberikan tambahan waktu 50 hari kepada pelaksana proyek, namun denda keterlambatan tetap berlaku sebesar Rp 21,5 juta per hari.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 12/Mranggen Lakukan Komsos di Desa Binaan, Bahas Kamtibmas Jelang Pilkada

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja masih terlihat menyelesaikan pekerjaan finishing, dengan harapan proyek bisa segera rampung dalam beberapa hari ke depan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2