Pencurian Baut Rel Ancam Keselamatan Kereta di Blitar

Nasional287 Dilihat

jatenggayengnews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius karena berpotensi langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari.

Kasus ini terungkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa pelaku beraksi di lebih dari satu lokasi.

BACA JUGA  Pedagang Es Gabus Mengaku Dianiaya Oknum Aparat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari, Rabu (7/1/2026).

Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, dan BH 522 KM 127+358. Akibat kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengaku menjual hasil curian kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

BACA JUGA  Motivasi Petani Binaan, TNI Selo Bantu Panen Cabe

Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital dalam menjaga kestabilan dan keselamatan jalur kereta api. “Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.

KAI juga mengingatkan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar apabila mengakibatkan korban jiwa.

Sebagai penutup, KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi peran aktif masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon dalam menjaga keamanan aset negara. “Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal Dhoho/Panataran setiap hari dengan volume penumpang ribuan orang. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.

BACA JUGA  Penyelundupan 20 Ribu Kendaraan, Dapat Diungkap Bareskrim Mabes Polri

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2