Gantina Nasution : Penyidik Polres Mandailing Natal Dinila Lamban

Tentang Kami255 Dilihat

Panyabungan || Jatenggayengnews.com– 20/1/2026 Seorang warga pastap julu kecamatan tambangan  bernama Gantina Nasution sudah sering kepolres Mandailing Natal mempertanyakan tindak lanjut pengaduan  yang telah ia buat di polres Mandailing Natal terkait dugaan pencemaran nama baik dan juga pelemparan atap rumah gantina Nasution pada tanggal 21,22,24 Maret 2025.

Hingga lebih dari empat bulan sejak Pengaduan tersebut di terima, Gantina Nasution menilai belum ada perkembangan yang signifikan dari penyelidik polres Mandailing Natal terkait kasus yang menimpanya

BACA JUGA  TP PKK Kabupaten Pati Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Desa Binaan Tahun 2025

Dalam  pengaduan tersebut Gantina Nasution (53) mengadukan Kepala Desa pastap julu kecamatan tambangan bersama perangkat desanya

Peristiwa itu terjadi  pada tanggal 21 Maret 2025 Gantina Nasution dipanggil oleh kepala desa pastab Julu dan dituduh melakukan suatu hal kelakuan yang tidak baik hingga berujung sampai pengusiran dan pelemparan atap rumah korban dan juga gantina Nasution merasa dirugikan dan dihilangkan haknya sebagai warga negara Indonesia karna urusan administrasinya untuk urusan penjualan tanah  pun tidak di layani hingga menjadikan tertundanya jual beli tanah atas tindakan kepala desa setempat.

BACA JUGA  Satu Tersangka Narkoba Pohuwato Terdeteksi Jaringan Lintas Provinsi

Gantina Nasution berharap pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penyelidikan,ia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan prosedur.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2