JAKARTA || jatenggayengnews.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kawasan ini termasuk wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal tambang ilegal terbesar di wilayah IKN, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Tersangka M diketahui berperan ganda sebagai pemodal utama sekaligus penjual batu bara ilegal yang dikeruk dari kawasan Tahura Samboja.
“M sempat kabur selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Irhamni menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku sangat terstruktur dan rapi.
“Batu bara ilegal dikeruk dari kawasan konservasi. Setelah itu, hasil kerukan ditimbun di area milik PT WU. Kemudian, batu bara dikemas dalam ribuan karung dan peti kemas, selanjutnya dikirim keluar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, hingga Tanjung Perak, Surabaya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai barang sitaan mencapai Rp80 miliar. Aktivitas tambang ini diketahui telah membuka lahan seluas 300 hektare di dalam kawasan konservasi, yang juga merupakan zona strategis pembangunan IKN.
Menanggapi kasus ini, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang sistematis.
“Penindakan ini adalah upaya terencana dan terukur. Kami juga membantah tudingan media asing yang menyebut langkah ini sebagai pengalihan isu,” kata Myrna.
Sejak 2023, tim terpadu telah menangani tujuh laporan polisi (LP) dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH.
Untuk memperkuat pengawasan, Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur akan meningkatkan patroli serta memanfaatkan teknologi drone guna memantau aktivitas mencurigakan di wilayah IKN dan Tahura Samboja.






