CIKARANG || jatenggayengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana, pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3 (Mak Lampir).
Dikutip dari SIPP PN Cikarang, Majelis Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan. “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim dalam vonisnya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp269.706.000 kepada istri almarhum Sandy, Ade Andriani. “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp269.706.000,00,” lanjut hakim. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan dikurangkan dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, saat Sandy Permana ditusuk oleh Nanang, tetangganya, dengan sebilah pisau. Pelaku kemudian melarikan diri ke Karawang. Beberapa hari buron, Nanang berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Saat diperiksa, Nanang mengaku motif pembunuhan adalah dendam pribadi. Ia merasa sakit hati karena Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.






