Polisi Edukasi Ojol Purwodadi Tentang Tertib Lalu Lintas

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Grobogan melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara bagi para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (3/10/2025).

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua yang aktif di jalanan setiap hari.

Dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan, Ipda Novi Ariani, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA  Polres Grobogan Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024 dan Bagikan Sembako

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua. Pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat aktif di jalan raya, sehingga penting untuk terus diberikan edukasi,” jelas Ipda Novi Ariani.

Dalam sosialisasi tersebut, para pengemudi diberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, dan pentingnya merawat kendaraan agar tetap laik jalan.

Sebagai bentuk dukungan, petugas juga membagikan brosur edukatif serta stiker imbauan untuk mengingatkan pentingnya berlalu lintas secara tertib dan aman.

Ipda Novi menyoroti masih adanya pengemudi yang mengesampingkan keselamatan demi mengejar waktu atau pesanan pelanggan, sebuah kebiasaan yang berisiko tinggi.

“Kami tekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, bukan kecepatan,” tegasnya.

Satlantas Polres Grobogan juga berencana melanjutkan program serupa secara rutin, menyasar komunitas ojol di berbagai kecamatan lainnya agar edukasi ini dapat menjangkau lebih luas.

“Kami berharap seluruh pengemudi ojol bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jadilah contoh yang baik bagi pengguna jalan lain, karena keselamatan adalah hak semua orang,” tutupnya

Gambar 1 Gambar 2