Kontroversi SMK Pembaharuan Purworejo: Biaya Tunggu, Hak Pendidikan Terganggu

PURWOREJO || jatenggayengnews.com – Kebijakan yang diberlakukan oleh SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, memicu kritik dari para orang tua siswa serta pengawas pendidikan. Sekolah tersebut mewajibkan seluruh siswa untuk melunasi biaya pendidikan paling lambat pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Jika siswa tidak melunasi, sekolah mengancam akan menonaktifkan status mereka atau menganggap mereka telah mengundurkan diri. Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala SMK Pembaharuan, Sugiri, dan disampaikan melalui wali kelas kepada seluruh siswa.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa hanya siswa yang sudah membayar lunas yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025. Siswa yang belum melunasi biaya hingga batas waktu akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Kebijakan ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa, Tri Wahyuni (55 tahun), mendatangi Kantor Balai Wartawan Purworejo untuk meminta bantuan. Tri mengungkapkan bahwa anaknya, H, siswa kelas XI, tidak diizinkan mengikuti ujian karena tunggakan biaya.

BACA JUGA  Cegah dan Eliminir Pelanggaran Lalin dan Jaga Kamtibmas, Prajurit Wijayakusuma di Cek Kelengkapan Kendaraannya

“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” ujar Tri pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa keluarganya sedang berusaha melunasi tunggakan sebesar Rp4,5 juta dan telah mengajukan permohonan keringanan agar bisa mencicil pembayaran, namun pihak sekolah tidak mengizinkan dan malah menyuruh mencari pinjaman terlebih dahulu.

“Kurang Rp100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian,” keluh Tri.

Tri juga mengatakan pihak sekolah memperingatkan agar orang tua tidak melapor ke media, karena hal itu bisa berdampak pada keluarnya anak dari sekolah. Akibat kejadian ini, H merasa malu dan akhirnya tidak berangkat ke sekolah.

“Malu, terus mau ngapain ke sekolah,” ungkap H, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak kelas sepuluh.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMK Pembaharuan, Sugiri, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan arahan dari yayasan yang mengalami kesulitan keuangan.

“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.

Meski demikian, Sugiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait protes dari orang tua siswa. Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menyatakan bahwa pihak yayasan sebenarnya telah memberikan keringanan dengan sistem cicilan Rp200 ribu per bulan.

“Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu kekurangannya,” ujar Marjuki.

Setelah sorotan publik muncul, pihak yayasan sempat menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang belum melunasi biaya. Namun, kemudian sekolah menegaskan bahwa siswa menunggak tetap akan dikeluarkan dari daftar peserta didik.

Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan keputusan yang dinilai terlalu keras tersebut.

“Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan kebijakan ini tidak dapat dibenarkan karena pendidikan merupakan hak dasar setiap anak.

“Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya.

Maryanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak pendidikan siswa.

“Nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Gambar 1 Gambar 2