1.202 PPPK Jepara Diangkat, Gaji Sesuai Masa dan Golongan

JEPARA || jatenggayengnews.com – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 1.202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Kebijakan ini memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai yang sebelumnya hanya bekerja sebagai pegawai harian lepas.

Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati, ribuan PPPK tersebut terdiri dari 307 tenaga pendidik, 97 tenaga kesehatan, dan 798 tenaga teknis.

BACA JUGA  Pencuri Kotak Amal Masjid Kebonharjo Patebon di Tangkap

“Ini hasil seleksi tahun lalu, pengangkatannya menjadi PPPK penuh waktu,” ungkap Florentina kepada Murianews.com, Rabu (1/10/2025).

Soal penghasilan, ia menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA  Satgas TMMD Tanam Pohon Palem dan Jarak Sepanjang 2 Kilometer

“Gajinya disesuaikan dengan Perpres itu. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja,” jelas Florentina.

PPPK juga mendapatkan tunjangan lain selain gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Dalam regulasi tersebut, PPPK dikelompokkan ke dalam 17 golongan berdasarkan jenjang pendidikan dan lama masa kerja, dengan rentang gaji mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2