Proyek Holyland Karanganyar Dihentikan, Warga dan Ormas Menolak

Nasional1152 Dilihat

KARANGANYAR || jatenggayengnews.com – Bupati Karanganyar, Rober Christanto, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menghentikan sementara pembangunan proyek wisata rohani Holyland yang berlokasi di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. SK tersebut dikeluarkan pada Selasa, 2 September 2025.

Proyek yang diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta itu awalnya dirancang sebagai kawasan religi yang meliputi Bukit Doa, Gereja, Sekolah Tinggi Teologi (STT) serta pusat kegiatan keagamaan berskala Asia. Namun, pembangunan terhenti menyusul penolakan dari sejumlah warga dan organisasi masyarakat setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan lahan seluas tujuh hektar itu kini mangkrak, tanpa alat berat maupun pekerja. Dua gerbang akses utama proyek juga telah ditutup, dengan papan bertuliskan “Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan”.

BACA JUGA  Boyongan Dengan Adat Jawa, Sadewo Tempati Rumdin Bupati Banyumas

Penolakan makin menguat ketika Forum Umat Islam Gondangrejo Bersatu (FUIGB) melakukan aksi damai di Kantor Bupati Karanganyar pada Jumat, 3 Oktober 2025. Meski SK penghentian sementara sudah diterbitkan, FUIGB tetap meminta proyek tersebut dibatalkan secara permanen.

Dalam proses audiensi yang juga dihadiri Forkopimda, termasuk Bupati, Wakil Bupati Adhe Elian, Polres dan Kodim 0727, warga menyuarakan keresahannya.

Warga Karangturi, Mustakim, menegaskan bahwa mayoritas masyarakat menolak karena identitas keagamaan wilayah.

“Di Desa Karangturi 99 persen beragama muslim dan keberatan dengan adanya proyek tersebut,” ujar Mustakim, dikutip dari TribunSolo.com.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran soal kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan warga dalam proses perizinan.

“Kami jujur keberatan, apalagi berdasarkan SKB 2 Menteri, pembangunan rumah ibadah harus disetujui oleh minimal 90 warga sekitar,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Karangturi, Muhtar, menyatakan bahwa pihak desa hanya berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan antara yayasan dan warga. Ia menegaskan bahwa desa tidak terlibat dalam penerbitan SK maupun proses perizinan formal.

“Kami hanya diminta fasilitasi pertemuan, tidak dilibatkan dalam kebijakan perizinan. Semua perizinan sekarang lewat sistem online,” jelas Muhtar (22/9/2025).

Muhtar juga mengaku heran karena saat awal proyek dimulai, tidak ada penolakan dari warga. Pertemuan awal pada Juli 2023 di Mojosongo, Solo, yang dihadiri 64 warga, Kepala Desa, BPD, FKUB dan pihak yayasan, berlangsung lancar tanpa protes.

“Sejak awal berjalan lancar, tidak ada penolakan. Tapi tiba-tiba muncul keberatan baru-baru ini,” ujarnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2