MAKASSAR || jatenggayengnews.com – Program Dana Desa yang telah bergulir selama lebih dari satu dekade telah menghabiskan sekitar Rp610 triliun, dengan alokasi Rp71 triliun pada tahun ini untuk membiayai 75.259 desa di seluruh Indonesia. Namun, hanya sebagian kecil desa yang telah benar-benar mandiri dan tidak lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa seharusnya mampu mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara otonom dan transparan.
Namun, dalam kenyataannya, banyak desa masih stagnan. Tak jarang ditemukan kantor desa kosong tanpa aparat, dan pengelolaan dana desa belum menunjukkan kemajuan berarti sejak 2015. Seharusnya, dengan anggaran miliaran rupiah per desa setiap tahunnya, lebih dari 60% desa sudah mandiri. Tapi kenyataannya, dampak pembangunan seringkali bukan berasal dari dana desa, melainkan hasil gotong-royong masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diharapkan sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41 dan 42, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, yang mengatur tentang pelibatan masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan korupsi. Sayangnya, partisipasi masyarakat masih sangat minim.
Berdasarkan pengamatan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, yang dipimpin oleh Syarifuddin Sultan, pengawasan terhadap dana desa masih sangat lemah. Ia menyatakan:
“Institusi seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan akan kesulitan mengawasi lebih dari 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Itu akan memakan waktu dan tenaga luar biasa.” ujar Syarifuddin Sultan, Korda LIN Sulawesi.
Masalah yang lebih serius adalah tingginya angka korupsi dana desa. Sejak 2015, lebih dari 900 kasus korupsi dana desa telah terungkap. Sekitar 61,52% pelaku adalah kepala desa atau mantan kepala desa. Modus yang umum digunakan meliputi:
- Laporan fiktif (59,83%)
- Pembangunan di bawah standar (54,49%)
- Penyalahgunaan wewenang (44,1%)
- Penggelembungan anggaran (39,89%)
Sebagian besar korupsi terjadi di sektor infrastruktur desa (83,43%), tetapi juga ditemukan dalam pengelolaan administrasi, program pemberdayaan masyarakat, dan penyaluran bantuan.
Lebih buruk lagi, dalam banyak kasus, korupsi dilakukan secara berjamaah, melibatkan keluarga kepala desa dan aparat yang seharusnya mengawasi. Hal ini menyebabkan manfaat dana desa tidak terasa, dan desa tetap tidak berkembang dari tahun ke tahun.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






