Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nasional550 Dilihat

jatenggayengnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis sore, 4 September 2025.

Nadiem sudah menjalani tiga kali pemeriksaan terkait kasus ini, dengan durasi pemeriksaan yang cukup lama; yang pertama pada 23 Juni selama 12 jam, yang kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan yang terakhir hari ini. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA  Pasutri Mojokerto Diduga Jadi Korban Intimidasi Berkedok Debtcollector

Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu pendiri Gojek, bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran, yang berdiri pada 2010. Setelah kesuksesan di dunia startup, ia berkarier sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 2019.

Mengenai kekayaannya, saat awal menjabat sebagai menteri, Nadiem melaporkan aset senilai Rp 1,23 triliun dengan utang sekitar Rp 185,36 miliar, terutama berasal dari surat berharga. Pada 2022, nilai kekayaannya meningkat tajam menjadi Rp 4,87 triliun, seiring dengan naiknya nilai surat berharga yang mencapai Rp 5,66 triliun, terutama karena IPO PT Goto Gojek Tokopedia, di mana Nadiem tercatat memiliki 20,5% saham.

BACA JUGA  Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Sukses Laksanakan Program Prioritas dan Legacy Tahun 2023

Namun, laporan harta kekayaan terakhir per 31 Oktober 2024 menunjukkan penurunan signifikan menjadi Rp 600,64 miliar setelah dikurangi utang. Penurunan ini terjadi karena nilai surat berharga yang ia miliki turun menjadi Rp 926,09 miliar. Selain itu, dalam LHKPN terakhir, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp 57,79 miliar serta dua kendaraan dan mesin senilai Rp 2,25 miliar.

BACA JUGA  SPPG Timu Sajikan Menu Perdana MBG

Kejagung terus mengusut kasus ini dengan harapan memberikan kejelasan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah tersebut.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2