KETAPANG || JatengGayengNews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang menyoroti persoalan tunggakan BPJS dan pengelolaan lahan parkir di RSUD dr. Agoesdjam. Kedua persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan jajaran manajemen RSUD dr. Agoesdjam, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Rion Sardi, didampingi Sekretaris Komisi III M. Puadi, S.Si. Turut hadir anggota Komisi III Akim, S.IP., Nursiri, dan Ali Sadikin.
Dari unsur pemerintah daerah, rapat dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang Donatus Pranseda, A.P., M.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dr. Feria Kowira, M.M., serta Direktur RSUD dr. Agoesdjam drg. Basaria Rajagukguk, M.Sos., bersama jajaran.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya terkait pembiayaan pelayanan, kondisi operasional rumah sakit, serta pengelolaan fasilitas dan aset di lingkungan RSUD dr. Agoesdjam.
Persoalan tunggakan BPJS menjadi salah satu perhatian utama Komisi III. DPRD meminta penjelasan mengenai kondisi tunggakan, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan pihak terkait.
Komisi III menekankan agar persoalan pembiayaan tidak sampai mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Ketersediaan obat, kebutuhan operasional, pelayanan pasien, dan kelancaran kegiatan medis di RSUD dr. Agoesdjam harus tetap menjadi prioritas.
Selain persoalan BPJS, DPRD turut menyoroti pengelolaan lahan parkir rumah sakit. Komisi III meminta kejelasan mengenai sistem pengelolaan, penataan kawasan, mekanisme pemungutan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban atas penerimaan parkir.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Rion Sardi, menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan parkir harus memiliki sistem yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Potensi penerimaan dari sektor tersebut juga perlu dikelola secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, optimalisasi penerimaan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. Penataan parkir harus tetap memperhatikan kenyamanan dan akses pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pengunjung rumah sakit.
Komisi III selanjutnya mendorong pemerintah daerah bersama manajemen RSUD dr. Agoesdjam melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir yang berjalan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas dan aset rumah sakit dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pembiayaan pelayanan agar kondisi keuangan rumah sakit tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Komisi III berharap hasil rapat kerja tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas dan terukur. DPRD Kabupaten Ketapang juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan RSUD dr. Agoesdjam, baik dari sisi pembiayaan maupun pengelolaan fasilitas dan aset, demi memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






