PEMALANG || JatengGayengNews.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan perundungan terhadap seorang siswa di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Pemalang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menunjukkan adanya maladministrasi berupa kelalaian pengawasan dan tidak optimalnya sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks kasus tersebut, Ombudsman akan melihat sejauh mana Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan pihak sekolah telah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Farida mendesak Plt. Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan perundungan tersebut. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi satuan pendidikan, Ombudsman mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat,” ujar Farida.
Selain penguatan pengawasan, Ombudsman meminta posko pengaduan kekerasan di sekolah dipastikan aktif dan mudah diakses oleh siswa maupun orang tua. Mekanisme pengaduan dinilai penting agar setiap dugaan kekerasan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Farida juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dan guru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Menurutnya, siswa harus diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.
“Selain itu, Kepala Sekolah dan Guru dituntut menciptakan lingkungan yang aman agar siswa berani melapor tanpa rasa takut,” tambah Farida.
Sementara itu, Ombudsman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum mengenai perlindungan anak.
“Negara tidak kompromi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan,” tegas Farida.
Ombudsman RI Jawa Tengah menyatakan akan terus memberikan perhatian dan memantau proses penanganan kasus tersebut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan hak dan keadilan bagi korban serta mendorong perbaikan sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
“Ombudsman memberikan perhatian serius dan terus memantau penanganan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang kembali,” tutup Farida.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






