Aktivis KAMPUD Desak Kejati Lampung Usut Kasus Korupsi PI

Nasional505 Dilihat

LAMPUNG || jatenggayengnews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK Oses), dengan nilai kerugian mencapai US$ 17,286 juta. Hal ini disampaikan setelah penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, yang menghasilkan penyitaan aset senilai Rp 38,5 miliar.

Seno Aji menegaskan pentingnya tindakan tegas dari tim penyidik Kejati Lampung, yang dipimpin oleh Kajati Danang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H, M.H, untuk segera menetapkan para tersangka dan menahan mereka agar diproses hukum dengan tuntutan berat.

“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo menetapkan para tersangka dan menjebloskan mereka ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan dengan tuntutan seberat-beratnya,” ujar Seno Aji, Jumat (5/9/2025).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD Pemerintah Provinsi Lampung, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Seno Aji menyebutkan bahwa proses penyidikan dianggap lamban, meski sudah ada tindakan pengamanan aset dan uang sebesar Rp 2,1 miliar dari tahun 2024.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Menggelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023

Ia juga meminta agar Kejati Lampung menjalankan penyidikan secara transparan dan tuntas, serta mengumumkan kerugian negara dan para tersangka kepada publik.

“Kami sebagai elemen masyarakat mengharapkan agar pengusutan kasus Tipikor PI 10% dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, audit kerugian negara, penetapan tersangka, hingga penuntutan, agar persoalan ini terang benderang dan aktor intelektualnya terungkap,” harap Seno Aji.

Selain itu, Seno memberikan apresiasi atas kerja Kejati Lampung yang dianggap serius dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan uang negara.

“Langkah Kejati Lampung membongkar kasus Tipikor PI 10% patut mendapat dukungan masyarakat. Kami yakin integritas dan akuntabilitas tim penyidik tidak diragukan, dan kami akan terus mendukung agar tersangka segera ditetapkan dan diproses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, dan menyita aset bernilai total Rp 38,5 miliar. Aset tersebut meliputi 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp 1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar, deposito Rp 4,4 miliar, dan 29 sertifikat hak milik senilai Rp 28 miliar.

BACA JUGA  Hari Ketiga Festival Kuda Lumping, PPWI Pesawaran Tampilkan Dua Grup Kesenian Kuda Lumping

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana US$ 17,286 juta yang diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya.

“Penyidik akan memanggil pihak terkait dan terus menginformasikan perkembangan penyidikan,” ujar Armen dalam konferensi pers didampingi Kasipenkum Kejati, Ricky Ramadhan.

BACA JUGA  Inovasi Terapi Nano: Kolaborasi UNSOED, IMI dan RAHO Club dalam Uji Pre-Klinis Kombinasi NO, Mg, dan GNH
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2