BOGOR || jatenggayengnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, termasuk di wilayah Kota Bogor. Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya biaya sekolah yang dinilai tidak masuk akal serta penyalahgunaan jabatan oleh sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Diskusi tentang hal ini pun ramai diperbincangkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bogor Raya, Raden, mengungkapkan kekhawatirannya atas praktik-praktik tidak etis yang terjadi di berbagai satuan pendidikan, baik di tingkat dasar maupun menengah. Ia menyebut bahwa beberapa pihak diduga menyalahgunakan wewenang dengan dalih “sumbangan” yang justru mengarah pada pemaksaan, dan seringkali didukung oleh pihak komite sekolah.
“Banyak modus pungutan yang dibungkus sebagai sumbangan sukarela. Padahal, realitanya menekan orang tua murid. Kami menemukan bukti praktik pungli dan gratifikasi yang sudah terjadi cukup lama di beberapa sekolah,” ujar Raden saat diwawancarai media, Senin (30/6/2025).
Menurut Raden, praktik ini mencoreng marwah dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan generasi bangsa. Ia juga menyoroti keresahan para orang tua murid, yang berada dalam posisi sulit antara menolak atau menyetujui pungutan dengan alasan takut anak mereka mendapat perlakuan berbeda.
Lebih lanjut, Raden menyampaikan bahwa hasil investigasi terbaru PERMAHI menemukan adanya pungutan untuk berbagai kepentingan, termasuk acara perpisahan, pemberian hadiah kepada guru, hingga sumbangan yang tidak resmi. Hal ini, katanya, melanggar sejumlah aturan, seperti Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan bahkan bisa masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu wali murid bahkan mengaku ragu untuk melaporkan praktik ini karena khawatir akan dampaknya. Namun Raden meyakinkan, “Tidak perlu takut, Bu. Anda berada di pihak yang benar.”
Raden menambahkan, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 secara tegas mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi sekolah yang melanggar aturan mengenai pungutan. Bahkan dalam PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf d, disebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bertentangan dengan hukum.
Ia berharap, kasus-kasus serupa tidak terus terulang dan pihak sekolah maupun komite lebih transparan serta tunduk pada peraturan. “Semoga ini jadi peringatan keras agar tidak lagi ada praktik pungli dan gratifikasi yang merugikan masyarakat, khususnya para orang tua murid,” tutupnya.






