Pengedar 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Nasional29 Dilihat

PADANG || jatenggayengnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar, Ari Asman alias Badai. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat mendekati 50 kilogram. Jaksa menyatakan tuntutan maksimal tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba skala besar.

“Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan serta dampak luas yang ditimbulkan,” ujar salah satu jaksa di ruang sidang.

BACA JUGA  Car Free Night Di Purwakarta Berhantu Hitam Putih Merah, Banyak Dihampiri Pengunjung

Dalam pembuktian, jaksa memaparkan barang bukti dengan jumlah besar, terdiri dari 38 paket sabu seberat hampir 48 kilogram, satu paket sedang sekitar 0,7 kilogram, serta satu paket lainnya mendekati 1 kilogram. Seluruh barang bukti diminta untuk dirampas dan dimusnahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim yang dipimpin Nasri bersama anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis akan mempertimbangkan tuntutan tersebut setelah mendengarkan pembelaan terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), yang mengancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Menurut jaksa, tidak terdapat hal yang meringankan dalam perkara ini. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya nasional dalam memerangi peredaran narkoba.

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat di kawasan Lolong Belanti, Padang, pada Agustus 2025. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat di dalam rumah. Hasil penyelidikan mengungkap dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional yang beroperasi lintas negara, dengan suplai diduga berasal dari Malaysia.

BACA JUGA  Dandim 0716/Demak Berikan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Desa Rejosari Karangawen

“Ini bukan jaringan kecil, ada koneksi luar negeri,” ujar salah satu penyidik.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir dan menyita perhatian publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba.