JAKARTA||Jatenggayengnews.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, ADI meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan yang menjamin gaji pokok dosen minimal dua kali lipat Upah Minimum Regional (UMR). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen sekaligus memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengungkapkan bahwa banyak dosen masih harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali.
ADI menilai negara perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan dosen sebagai bagian dari reformasi pendidikan tinggi nasional.
Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari SMSI yang merupakan konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya menyangkut nasib para tenaga pendidik, tetapi juga masa depan pendidikan Indonesia.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” kata Firdaus dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/5/2026).
Menurut Firdaus, standar gaji dosen di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut rata-rata gaji dosen di Indonesia berkisar Rp3,36 juta per bulan, angka yang dinilai belum mencerminkan beban dan tanggung jawab profesi dosen.
Karena itu, SMSI mendukung penuh upaya ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang lebih layak bagi dosen melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
“SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” pungkas Firdaus.






