Eks Menhub Budi Karya Diduga Terlibat Korupsi DJKA

Jakarta||Jatenggayengnews.com- Komisi Pemberantasan korupsi . Sebagai informasi, dalam pengusutan perkara ini, KPK telag menetapkan 10 orang tersangka dan mereka telah ditahan. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi (DJKA)

Rinciannya: empat tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim; serta Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono.

Lalu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya; pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api (DJKA) ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2021–2022 dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Proyek lainnya berada di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

BACA JUGA  Diduga ODGJ, Emak-emak di Bekasi Utara Ditimpuk Batu Besar

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, sejumlah pihak diduga mengatur pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi. Hingga penentuan pemenang tender.

Pengakuan Terdakwa Untuk diketahui, aliran uang korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto pada Rabu, 1 April 2026. Salah satu saksi, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik.

“Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan itu karena takut dicopot. Itu benar,” ucap Danto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Rabu, 1 April 2026.

Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2019 dan Pilkada Sumatra Utara 2024. Selain Danto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, juga bersaksi dalam sidang tersebut. Dion mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.

BACA JUGA  Trans Papua Segera Terwujud dengan Dana Rp. 2,67 Triliun, Proyek Jayapura-Wamena Siap Dimulai

Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta dan diminta memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, serta Muhlis Hanggani Capah.

Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar. “Serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar,” ungkapnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian uang dari Dion mengalir ke Polda Sumatera Utara. Yakni, melalui rekannya, Freddy.

BACA JUGA  Gelar Sedekah Bumi Desa Mangunsari di Hadiri Ketua DPRD Grobogan

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang bersaksi secara daring membantah seluruh kesaksian tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu maupun mengumpulkan uang untuk kepentingan politik.

“Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto,” kilah Budi Karya.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, pun meminta Budi Karya untuk bersaksi secara langsung di Pengadilan Tipikor Medan. Budi Karya menyatakan belum dapat hadir langsung di Pengadilan Tipikor Medan karena sedang berada di Kalimantan.

Ia berjanji akan hadir dalam sidang selanjutnya pada Rabu, 8 April 2026. Yakni untuk memberikan penjelasan lebih lanjut Kutipan .

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2