GENERASI EMAS BUKAN GENERASI CEMAS, HUKUM HADIR NARKOBA MINGGIR

Semarang || jatenggayengnews.com – Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh bangsa bahwa perang melawan narkotika belum berakhir. Peringatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Ironisnya, ketika Indonesia sedang menatap optimisme menuju Indonesia Emas 2045, ancaman narkotika justru semakin menggerogoti kelompok usia produktif. Berdasarkan berbagai publikasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia masih mencapai jutaan orang, dengan mayoritas berada pada rentang usia 15–35 tahun. Kelompok usia ini merupakan pelajar, mahasiswa, pekerja muda, dan calon pemimpin bangsa.

Fenomena tersebut menghadirkan sebuah ironi besar. Di satu sisi pemerintah mencanangkan pembangunan sumber daya manusia unggul, tetapi di sisi lain narkotika terus merampas masa depan generasi muda. Akibatnya, cita-cita membangun Generasi Emas berpotensi berubah menjadi Generasi Cemas, cemas kehilangan masa depan, cemas kehilangan kesehatan, bahkan cemas kehilangan nyawa akibat penyalahgunaan narkoba.

Persoalan narkotika bukan hanya persoalan kriminalitas, melainkan persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, bahkan keberlangsungan peradaban bangsa. Oleh karena itu, hukum tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menjadi tersangka di ruang sidang. Hukum harus hadir lebih awal sebagai instrumen pencegahan, perlindungan, pendidikan, sekaligus pemulihan.
Inilah makna dari paradigma “Hukum Hadir, Narkoba Minggir.”

BACA JUGA  Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Dikebut, Progres Capai 70%

*⚖️ Hukum Harus Hadir, Bukan Sekadar Menghukum*
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap kebijakan penanggulangan narkotika harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.

Landasan utama pemberantasan narkotika saat ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang ini mengandung dua wajah sekaligus.
Di satu sisi bersifat represif, yaitu memberikan sanksi pidana yang berat terhadap bandar, pengedar, produsen, maupun jaringan sindikat narkotika.
Namun di sisi lain bersifat humanis, karena memberikan kesempatan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Artinya, hukum Indonesia sesungguhnya tidak hanya mengenal paradigma menghukum, tetapi juga menyelamatkan.
Paradigma inilah yang sering terlupakan dalam praktik penegakan hukum.

*📖 Landasan Hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur secara komprehensif mengenai pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pasal 111 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya sangat berat karena kejahatan tersebut menjadi pintu masuk berkembangnya peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Tutup Tahun 2025, Perhutani KPH Semarang Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit

Pasal 112 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Pasal ini merupakan salah satu ketentuan yang paling sering diterapkan dalam praktik penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya Pasal 114 mengatur setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I. Ancaman pidananya jauh lebih berat karena menyasar pelaku peredaran gelap yang memperoleh keuntungan dari penderitaan orang lain.

Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa negara memandang bandar dan pengedar sebagai pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak secara tegas demi melindungi masyarakat.

*🏥 Pecandu Bukan Selalu Penjahat*
Di balik ketegasan tersebut, UU Nomor 35 Tahun 2009 juga membawa semangat kemanusiaan. Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Makna pasal ini sangat penting. Negara mengakui bahwa tidak semua pengguna narkotika merupakan pelaku kriminal murni. Banyak di antara mereka justru merupakan korban bujuk rayu bandar, tekanan lingkungan, maupun kondisi psikologis tertentu.

Kemudian Pasal 55 mewajibkan orang tua atau wali melaporkan pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi yang ditunjuk pemerintah agar memperoleh pengobatan dan rehabilitasi.

Semangat kedua pasal tersebut adalah menyelamatkan generasi muda sebelum mereka kehilangan masa depan.
Sayangnya, dalam praktik masih banyak pecandu yang justru lebih cepat masuk penjara daripada masuk pusat rehabilitasi.
Akibatnya, penjara sering berubah menjadi tempat bertemunya pengguna dengan bandar narkoba sehingga tujuan pemidanaan menjadi kurang efektif.

BACA JUGA  Sinergi TNI-Polri, Amankan Perayaan Natal di GBI Mondosari

*📚 Dari Retributive Justice Menuju Restorative Justice*
Ilmu hukum pidana modern mengenal dua pendekatan besar.
Pertama, Retributive Justice, yaitu pemidanaan yang bertujuan memberikan pembalasan kepada pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini sangat tepat diterapkan kepada bandar, produsen, pengedar, maupun jaringan sindikat narkotika karena mereka memperoleh keuntungan ekonomi dengan merusak masa depan masyarakat.

Kedua, Restorative Justice, yaitu pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban.
Dalam konteks narkotika, pendekatan restoratif menjadi penting bagi pengguna yang benar-benar merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
Mereka memerlukan rehabilitasi, pendampingan psikologis, pendidikan, serta pembinaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mampu mengembalikan manusia menjadi pribadi yang lebih baik.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2