Foto: Polda Jatim Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan LPG Bersubsidi di Malang
SURABAYA || jatenggayengnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang yang dilakukan secara terorganisir oleh empat pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/6/2025), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter. Dari hasil penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Malang, polisi mengamankan empat tersangka dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual secara bebas.
Para tersangka yang diamankan antara lain RH selaku pemodal dan pemilik usaha, serta tiga operator lapangan PY, TL, dan RN yang bertugas melakukan pemindahan gas menggunakan alat suntik khusus. “Kegiatan ilegal ini dilakukan dengan membeli gas bersubsidi dari berbagai daerah, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg yang dijual ke pasaran,” ujar Kombes Abast.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi, termasuk 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong, 150 tabung LPG 3 kg berisi, puluhan alat suntik, serta kendaraan pengangkut. Disebutkan bahwa dalam satu hari, sindikat ini mampu memproduksi 40 hingga 50 tabung 12 kg berisi gas oplosan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp228 juta. “Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp100.000 per tabung, dan dalam empat bulan total keuntungan RH mencapai sekitar Rp384 juta,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah gas dipindahkan, tabung 12 kg disegel ulang dan ditimbang untuk menghindari kecurigaan pembeli. Produk ilegal ini kemudian diedarkan ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, mengingat LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan merupakan bagian dari program subsidi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik serupa demi keselamatan dan keadilan distribusi energi.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






