Polres Madiun Kota Ungkap Kasus TPPO Berbasis Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

TNI dan Polri267 Dilihat

Foto: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus TPPO Berbasis Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

Kota Madiun || jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka berinisial ARZ dan SFH, masing-masing berasal dari Wonosobo dan Semarang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota pada Selasa (10/6/2025), Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah dilakukan pengintaian oleh petugas di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

BACA JUGA  FKOJ Tegaskan Dukungan Penuh Jaga Keamanan Wilayah Jepara Kondusif

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring menggunakan aplikasi media sosial. “Para pelaku melakukan perekrutan korban secara online dan kemudian menawarkan jasa korban melalui platform digital,” ujar AKP Agus.

Korban yang terlibat dalam jaringan ini terus berganti-ganti, karena para pelaku aktif mencari perempuan yang bersedia diajak bekerja. Dalam praktiknya, para korban dibawa ke sejumlah lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir,” tambah AKP Agus.

BACA JUGA  Kasatlantas Polres Grobogan Tegaskan Proses Pembuatan SIM Sesuai Prosedur

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp400 ribu, empat unit ponsel, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Agus.

BACA JUGA  Wahh-Wahh.!! Sebanyak 150 Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Pemuda 23 Tahun

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang yang kini semakin marak melalui media sosial, serta melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2