Polemik Media dan BP Batam Makin Memanas

Nasional70 Dilihat

BATAM || jatenggayengnews.com – Polemik hubungan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan insan pers mencuat setelah pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terkait kerja sama dengan media mendapat sorotan.

Polemik tersebut bermula dari pertemuan Li Claudia bersama insan pers di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (26/8/2026). Dalam forum itu, Li menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media yang dinilai terlalu kritis terhadap pemerintah.

Bahkan, Li meminta media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk menentukan sikap, apakah akan melanjutkan kerja sama atau mengakhirinya.

“Masih mau kerja sama nggak? Katakan di sini. Kalau nggak, selesai kita hari ini, putus hubungan kita. Putus hubungan, putus pertemanan,” kata Li dalam forum tersebut.

Li juga mengungkapkan keberatannya terhadap media yang tetap memberitakan pemerintah secara kritis meski memiliki hubungan kerja sama.

“Kalau tidak kerja sama, saya nggak peduli dia mau goreng. Tapi kalau kerja sama, sakit hatinya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Ia mengatakan, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membangun komunikasi yang lebih dekat antara BP Batam dan media, bukan untuk membatasi kritik.

“Ibu Li Claudia ingin membangun komunikasi yang lebih dekat dengan media. Silaturahmi ini bukan untuk membatasi ruang kritik, tetapi justru membuka ruang dialog agar pemerintah dan media bisa saling mendengar dan memahami,” kata Ariastuty.

Ariastuty menegaskan, pemerintah tetap membutuhkan media yang kritis dan profesional. Menurutnya, keberadaan media dengan fungsi kontrol sosial tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi.

“Kami tidak membutuhkan media yang hanya memuji pemerintah. Kami membutuhkan media yang kritis dan profesional,” ujarnya.

BACA JUGA  Ahelya Abustam Pamit dari DIY, Siap Pimpin Kalbar

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah perdebatan mengenai hubungan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan pers. Sebab, kerja sama publikasi pada dasarnya memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu, sementara independensi redaksi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik.

Media yang bekerja sama dengan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita berdasarkan fakta, hasil verifikasi, kepentingan publik, serta keputusan redaksi.

Sebaliknya, apabila terdapat pemberitaan yang dinilai keliru atau merugikan, pemerintah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Dengan demikian, persoalan pemberitaan semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dan hukum yang berlaku, tanpa harus dikaitkan dengan hubungan personal maupun pertemanan.

Sorotan juga muncul terkait mekanisme pemilihan media yang mendapatkan kesempatan kerja sama dengan BP Batam.

Sejumlah pertanyaan kemudian berkembang, antara lain mengenai apakah seluruh perusahaan pers memiliki kesempatan yang sama, serta apakah terdapat kriteria tertulis yang menjadi dasar pemilihan media sebagai mitra kerja sama.

Kriteria tersebut dapat mencakup legalitas perusahaan pers, administrasi, jangkauan pembaca, kebutuhan publikasi, maupun ketentuan lain sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya pelanggaran, melainkan bagian dari kebutuhan transparansi agar hubungan antara pemerintah dan perusahaan pers dapat berjalan secara profesional.

Jika terdapat kriteria dan mekanisme yang jelas, maka seluruh perusahaan pers yang memenuhi persyaratan semestinya dapat mengetahui dan mengikuti ketentuan tersebut.

Sementara itu, RCW Kepri turut menyayangkan pernyataan Li Claudia dalam polemik tersebut. Organisasi tersebut menilai pejabat publik seharusnya mengedepankan komunikasi yang humanis, sopan, dan tidak menunjukkan sikap yang dapat dipersepsikan sebagai arogansi.

BACA JUGA  GAMAT-RI GJL Anti Mafia Tanah Dampingi Ibu Rini Ambarawa Silaturahmi Di BPN Kanwil Jawa Tengah

“Jangan bersikap arogan merasa berkuasa, tapi mengedepankan humanis. Sopan santun kepada semua orang bahwa kita semua manusia sama,” kata RCW Kepri.

RCW Kepri juga mengingatkan bahwa anggaran pemerintah bukan merupakan anggaran pribadi pejabat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pandangan organisasi terhadap pengelolaan anggaran dan hubungan kerja sama pemerintah dengan pihak lain.

Organisasi itu juga mengingatkan bahwa jabatan memiliki masa. Karena itu, komunikasi antara pejabat dengan masyarakat, termasuk insan pers, dinilai perlu dilakukan secara bijak dan profesional.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bekerja berdasarkan struktur perusahaan pers. Keputusan mengenai pemberitaan berada dalam kewenangan redaksi dengan mempertimbangkan fakta, verifikasi, kepentingan publik, serta kode etik jurnalistik.

Pers juga tidak berada di luar mekanisme pertanggungjawaban. Apabila terdapat pemberitaan yang keliru, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Polemik tersebut kemudian berkembang setelah Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menyampaikan pemberitahuan rencana aksi kepada Polresta Barelang.

Forum tersebut menjadwalkan aksi pada Kamis (3/9/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Aksi direncanakan berlangsung di Kantor BP Batam dan Kantor Pemko Batam.

Dalam pemberitahuannya, forum menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya permintaan maaf terbuka, evaluasi internal, klarifikasi, jaminan kebebasan pers, serta jaminan tidak adanya tindakan balasan terhadap media.

Forum juga menyatakan akan menggelar aksi berturut-turut selama satu minggu apabila tidak memperoleh penyelesaian atas persoalan tersebut.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berlangsung dalam forum pertemuan bersama insan pers kini berkembang menjadi polemik terbuka.

BACA JUGA  Jalan Rusak di Wamana Baru Hambat Ekonomi dan Pelayanan Publik

Di tengah situasi tersebut, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari BP Batam, terutama mengenai hubungan antara kerja sama dengan media dan independensi pemberitaan.

Selain itu, transparansi mengenai kriteria serta mekanisme pemilihan perusahaan pers yang mendapatkan kerja sama juga menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan.

Media tetap memiliki kewajiban menyampaikan berita berdasarkan fakta dan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait. Jika terjadi kesalahan, koreksi juga merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik.

Di sisi lain, pemerintah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme yang telah disediakan dalam Undang-Undang Pers ketika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Hubungan antara pemerintah dan media idealnya tidak dibangun berdasarkan kedekatan personal maupun kesamaan kepentingan, tetapi berdasarkan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap fungsi masing-masing.

Pemerintah membutuhkan media sebagai mitra komunikasi sekaligus kontrol sosial. Sementara media membutuhkan akses informasi dari pemerintah untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Li Claudia Chandra mengenai maksud pernyataan “putus hubungan dan putus pertemanan”, termasuk penjelasan mengenai kaitan kerja sama dengan pemberitaan kritis, belum diperoleh.

Penjelasan BP Batam mengenai kriteria dan mekanisme pemilihan media untuk kerja sama juga masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Proses klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut masih dilakukan.

(Red)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2