Direktur PT Toshida Didakwa Suap Rp1,5 Miliar

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Dugaan praktik suap kembali menyeret perusahaan pertambangan ke ruang sidang. Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, didakwa memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi proses pengurusan LHP yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wirataman, menyebut pemberian uang tersebut dilakukan Laode bersama Lukman Malanuang pada 2025.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya agar Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI, mengatur LHP Ombudsman mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia.

BACA JUGA  Penemuan Mayat di Saluran Irigasi Desa Glempang, Korban Diduga Depresi

Jaksa menduga upaya tersebut diarahkan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan maladministrasi.

Kasus ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak. Hery Susanto sebelumnya telah menjalani proses hukum dan persidangannya telah memasuki agenda pemeriksaan ahli.

Dalam perkara Hery, jaksa mendakwa mantan anggota Ombudsman tersebut menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak.

Dakwaan terhadap Hery juga mengungkap penerimaan yang disebut berasal dari Laode. Jaksa menyebut Hery menerima Rp675 juta dari Laode melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.

Selain itu, Hery didakwa menerima uang Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang.

BACA JUGA  Pelaku Pengedar Uang Palsu di Jepara Ditangkap Polisi

Penerimaan lainnya yang didakwakan kepada Hery disebut berasal dari Agung Winarno. Di antaranya berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp525 juta.

Hery juga didakwa menerima Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang disebut sebagai wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.

Jaksa menduga rangkaian pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi pengurusan LHP Ombudsman mengenai PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, perkara tersebut disebut berkaitan dengan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan dari tahap eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi sejumlah perusahaan.

Dakwaan terhadap Laode kini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan adanya aliran uang untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik.

Perkara tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana proses administratif terkait kewajiban perusahaan terhadap negara dapat berujung pada persoalan hukum apabila diduga disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

BACA JUGA  Viral..!! Team Awak Media Diduga Diintimidasi Oknum Desa Kaduagung

Dalam perkara Hery, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan di persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2