APH Tutup Mata Galian C di Jepara Dibiarkan

JEPARA || jatenggayengnews.com — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan penambangan tanah urug di wilayah Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang dikabarkan dikelola oleh seseorang berinisial “RD”, tampak berjalan tanpa hambatan dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sabtu (10/5/2025)

Seorang warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah lama beroperasi meskipun diyakini belum mengantongi izin resmi. Tim dari Tribuncakranews yang melakukan investigasi di lokasi menemukan puluhan dump truck lalu-lalang mengangkut tanah urug ke berbagai wilayah di Jepara.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke Makam Jenderal Besar H.M. Soeharto

Di lokasi, excavator terlihat aktif memuat tanah ke atas truk yang mengantre. Warga sekitar mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan ini, seperti kerusakan jalan, polusi udara akibat debu, serta kebisingan yang mengganggu kehidupan sehari-hari.

Yang menjadi perhatian, masyarakat menduga praktik tambang ilegal ini seakan dibiarkan oleh pihak berwenang. Bahkan beredar isu bahwa pengelola tambang memberikan “atensi” bulanan kepada oknum di Polres Jepara, sehingga penegakan hukum terhadap aktivitas ini dinilai tidak berjalan optimal. Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan tersebut.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, kegiatan pertambangan wajib disertai Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang mencakup syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Penambangan tanpa izin atau PETI dikategorikan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA  Jawa Tengah Teguhkan Komitmen Antikorupsi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari sanksi administratif.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Jepara, bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik penambangan ilegal dan mengusut kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

BACA JUGA  Meriahh!! Ribuan Atlet Pelajar Ikuti POPDA Kabupaten Demak Tahun 2025

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun Polres Jepara terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2