Inilah Gaji ke-13 dan THR untuk Pegawai dan Pensiunan 2025, Simak Penjelasannya!!

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa pada tahun 2025, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada 8 kelompok pegawai dan 4 pensiunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini akan menjadi kabar baik, karena selain gaji pokok, mereka juga akan menerima uang tambahan yang lebih besar.

Gaji ke-13 dan THR ini merupakan program tahunan yang telah disetujui oleh Sri Mulyani sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2024. Pencairan gaji ke-13 dan THR ini akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga penting bagi penerima untuk memastikan rekening mereka aktif.

BACA JUGA  Mendagri Tito Turun Langsung Pantau Penyaluran Beras SPHP di Provinsi Banten

Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ini berasal dari APBN dan APBD yang sudah disiapkan untuk tahun 2025. Selain gaji pokok atau pensiun pokok, penerima juga akan mendapatkan tunjangan lainnya yang telah ditentukan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai dan pensiunan kepada negara. Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 dan THR untuk 8 pegawai meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan. Sedangkan untuk pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

BACA JUGA  Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban KA Argo Semeru Yang Lompat di Kulon Progo

Berikut adalah 8 kategori pegawai yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR pada 2025:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota POLRI
  5. Pejabat Negara
  6. Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  8. Pegawai Non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik
BACA JUGA  Dugaan Kongkalikong, Kredit Macet 20 Milyar di BPR Bank Blora Artha

Sedangkan 4 kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR adalah:

  1. Pensiunan PNS
  2. Pensiunan Prajurit TNI
  3. Pensiunan Anggota POLRI
  4. Pensiunan Pejabat Negara

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sebelum Idul Fitri 2025.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2