Demak||Jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang kurir berinisial M (31) pada Selasa, 7 Januari 2025. Pelaku ditangkap di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak setelah ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. “Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Di lokasi tersebut, kami menemukan seseorang yang mencurigakan,” ujar Tri Cipto dalam konferensi pers di Polres Demak pada Selasa (11/02/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang berisi plastik klip dengan sabu seberat 0,5 gram. “Barang bukti ini disembunyikan dengan rapi dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial N, dan pihak kepolisian telah mengidentifikasi N serta sedang melakukan pengejaran. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Tersangka kini dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika ini dan memburu pelaku lainnya,” tandas Tri Cipto.






