Jatenggayengnews.com || Rembang – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (20/08/2026). Dalam agenda pembuktian kali ini, pihak tergugat, DPC PDIP Kabupaten Rembang, menghadirkan dua orang saksi.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H. Majelis hakim terlebih dahulu memanggil kedua saksi yang diajukan pihak tergugat untuk memberikan keterangan di persidangan. Sebelum pemeriksaan, kedua saksi diambil sumpah sesuai ketentuan persidangan.
Salah satu saksi, Alihadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya mengetahui tanah yang saat ini ditempati kantor DPC PDIP Rembang merupakan tanah milik organisasi tersebut. Pengetahuan itu, menurut Alihadi, diperoleh dari cerita ayahnya, Sugianto, yang pada waktu itu merupakan pengurus DPC PDI Rembang sebelum berganti menjadi PDIP.
Alihadi juga menyebut pernah mengetahui adanya dua kuitansi pembelian tanah. Menurut keterangannya, masing-masing kuitansi bernilai Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta.
“Saya mengetahui tanah yang ditempati DPC PDIP Rembang adalah milik DPC PDIP karena berdasarkan cerita dari ayah saya Sugianto yang waktu itu pengurus DPC PDI ikut membeli bersama dengan ketua DPC Umarlatif. Saya pernah melihat ada dua kuitansi pembelian masing-masing satu kuitansi Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta,” ujar Alihadi dalam persidangan.
Namun, dalam persidangan tersebut Alihadi tidak menunjukkan dua kuitansi yang disebutkan dalam keterangannya kepada majelis hakim.
Sementara itu, saksi kedua, Widya Nugraha, yang merupakan anak Umarlatif, mantan Ketua DPC PDI Rembang, memberikan keterangan terkait pembangunan kantor DPC PDI di lahan yang saat ini berada di Jalan Blora Kilometer 3, Rembang.
Widya mengaku mengetahui proses pembangunan kantor tersebut karena pada saat itu ayahnya menjabat sebagai Ketua DPC PDI Rembang.
“Saya mengetahui waktu itu ada pembangunan kantor DPC PDI Rembang di lahan sekarang yang ditempati karena waktu itu ayah saya Umarlatif sebagai ketua DPC PDI,” ungkap Widya.
Namun, ketika berkaitan dengan apakah ayahnya ikut membeli tanah yang kini ditempati kantor DPC PDIP Rembang, Widya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap dua saksi selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan masing-masing dua orang saksi pada persidangan lanjutan.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Usai persidangan, kuasa hukum pihak penggugat, Selamet Widodo atau yang dikenal dengan sebutan Mr Bob, memberikan tanggapan terkait keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Menurutnya, keterangan saksi yang bersumber dari cerita tetap dapat disampaikan dalam persidangan. Namun, dalam perkara perdata, pihaknya menilai bukti berupa data dan dokumen menjadi bagian penting dalam memperkuat suatu dalil.
“Keterangan saksi boleh saja hanya berdasarkan cerita, namun dalam persidangan perdata bagi kami yang utama berdasar data, bukan hanya cerita saja,” tegas Selamet.
Perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang tersebut masih dalam proses pemeriksaan di persidangan. Karena itu, seluruh keterangan para pihak maupun saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kepemilikan objek tanah yang disengketakan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






