Warga Polua Soroti Dugaan Sertifikasi Lahan Hutan

KONAWE||Jatenggayengnews.com_Warga Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meminta aparat penegak hukum turun tangan menyikapi dugaan praktik mafia tanah yang disebut meresahkan masyarakat.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan keberadaan sertifikat yang disebut terbit di kawasan yang selama ini diketahui sebagai areal hutan.

Warga menduga proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Mereka juga mempertanyakan proses verifikasi dan penguasaan lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Perwakilan warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika dugaan tersebut benar, mereka khawatir penguasaan lahan secara tidak sah dapat semakin meluas dan berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA  Proyek Air Bersih di RSUD Brebes Diduga Mangkrak dan Belum Berijin

Selain menyangkut hak atas tanah, warga juga menyoroti aspek kelestarian kawasan hutan. Mereka meminta agar status dan riwayat lahan diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Atas kondisi tersebut, warga bersama tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan. Pemeriksaan diharapkan mencakup keabsahan dokumen, proses penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan lahan.

BACA JUGA  TNI Bersama Warga Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

“Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dan ditelusuri secara terbuka,” demikian inti tuntutan masyarakat sebagaimana diberitakan Sibersultra.com.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi masih berupa laporan dan tudingan dari warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Warga berharap aparat dapat segera melakukan pengecekan di lapangan agar persoalan pertanahan di Desa Polua memperoleh kejelasan dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Kasus Penyiksaan Siswa SMP di Padang Masih Bergulir, DPR RI: Polda Sumbar Harus Terbuka

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2