JAKARTA||Jatenggayengnews.com_Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Perkara tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan manipulasi nilai ekspor, tetapi juga diduga melibatkan penyelenggara negara dalam proses perubahan hasil audit pajak perusahaan.
Direktur Penyidikan Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Langkah penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik transfer pricing yang diduga menyebabkan kerugian dan persoalan dalam penerimaan negara.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta alur transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejagung menegaskan proses hukum terus berjalan guna mengungkap fakta dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.






