
Jakarta||jatenggayengnews.com-Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 membawa angin segar bagi tenaga honorer database BKN.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa penataan tenaga honorer harus selesai pada tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan amanat dari UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Dalam UU ASN tersebut, pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Selain itu instansi juga dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya semenjak aturan tersebut disahkan.
Salah satu upaya dari pemerintah dalam penataan tenaga honorer adalah melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, formasi seleksi PPPK tahun 2024 100% dibuka bagi tenaga honorer.
Namun untuk jadwal seleksi PPPK tahun 2024 telah dibagi menjadi dua tahapan.
Tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti eks THK II dan juga tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.
Sementara untuk seleksi PPPK tahap 2, dibuka bagi tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.
Melalui keputusan Menpan RB nomor 634 tahun 2024, honorer database BKN mendapat kabar gembira!





