Wacana Penempatan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Memicu Berbagai Tanggapan

TNI dan Polri360 Dilihat

Jakarta||jatenggayengnews.com – 2 Desember 2024, Wacana mengenai kemungkinan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memicu perdebatan di berbagai kalangan. Gagasan ini muncul pasca-Pilkada Serentak 2024, di mana beberapa pihak menilai peran Polri dalam proses pemilu tersebut perlu dievaluasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyatakan bahwa ide ini merupakan langkah mundur. “Kami berpendapat bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah presiden, karena itu lebih ideal,” ujar Edi dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa kajian akademik menunjukkan bahwa pemindahan Polri ke bawah kementerian atau lembaga lain tidak akan menjamin kemajuan institusi tersebut, bahkan justru berpotensi membuatnya mundur.

BACA JUGA  Polres Jepara Amankan Puluhan Botol Miras

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan, juga memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut. Menurut Rahmat, doktrin TNI dan Polri berbeda, sehingga penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri tidak sesuai. TNI mengedepankan doktrin pertahanan negara, sedangkan Polri lebih fokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tujuan utama perlindungan, pelayanan, dan pengayoman bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa TNI menghormati berbagai wacana terkait perubahan struktur lembaga negara. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai perubahan tersebut adalah kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh negara.

BACA JUGA  Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Usulan penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI muncul setelah Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyampaikan pandangannya pada 28 November 2024. Menurut Deddy, usulan ini berkaitan dengan evaluasi hasil Pilkada Serentak 2024, di mana PDIP merasa bahwa kekalahan mereka dipengaruhi oleh “parcok” atau partai cokelat, yang merujuk pada Polri. Deddy berharap agar Polri dikendalikan oleh Panglima TNI atau Kemendagri dengan fokus yang lebih terbatas pada pengamanan masyarakat dan penyelidikan kasus kejahatan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, memperingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri dapat mengancam perkembangan demokrasi di Indonesia. Suparji mengungkapkan kekhawatirannya jika Menteri Dalam Negeri berasal dari partai politik, karena hal ini bisa mempengaruhi Polri secara politis. Ia menegaskan bahwa yang perlu diperbaiki adalah pengawasan terhadap pejabat yang dapat mengarahkan Polri pada kepentingan pribadi atau kelompok.

BACA JUGA  Dukung Pembangunan Wilayah Binaan, TNI Bersama Warga Gotong Royong Pengecoran Jalan

Deddy Sitorus menyatakan bahwa PDIP sedang mendalami kemungkinan tersebut, dengan tujuan memastikan Polri tetap fokus pada tugas utama pengamanan masyarakat tanpa campur tangan dalam proses pemilu atau pilkada.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2