foto: Polres Jepara Amankan Puluhan Botol Miras
JEPARA || jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Tim Patroli Presisi Siraju, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah warung berkedok toko kelontong di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan, Sabtu (23/8/2025) malam.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di lingkungan mereka. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polres Jepara untuk proses lebih lanjut sebelum dilakukan pemusnahan.
Ketua Tim Patroli Siraju, Ipda Turmudhi, menjelaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan informasi warga yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri maupun WhatsApp Siraju.
“Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 76 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan,” ujar Ipda Turmudhi.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, tindakan cepat aparat dalam merespons aduan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan.
“Inilah yang diharapkan masyarakat, ketika ada informasi ataupun laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti,” sebut AKP Dwi Prayitna.
Ia menambahkan, razia miras akan terus dilakukan secara rutin demi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,” pungkasnya.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






